DPR Dorong Kuota Khusus Industri Kecil Menengah di Kawasan Industri

  • 29 Jun 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VII DPR RI mendorong adanya kuota minimum bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam kawasan industri melalui RUU Kawasan Industri.
  • Putra Nababan menilai keberpihakan terhadap IKM harus ditegaskan agar tidak hanya menjadi pelengkap di tengah dominasi industri besar.
  • Pemerintah menegaskan kawasan industri harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi lokal.

RRI.COLID, Jakarta – DPR RI mendorong adanya alokasi khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mengatakan, IKM tidak boleh hanya menjadi pelengkap di tengah dominasi industri besar.

Putra menyoroti ketentuan komposisi penggunaan lahan kawasan industri yang dipaparkan pemerintah. Ia menilai skema tersebut belum memberikan jaminan keberpihakan yang jelas kepada pelaku IKM.

"Kita hendak mempertanyakan keberpihakannya, bukan jelas presentasinya. Yang sering terjadi adalah tidak jelas keberpihakannya," kata Putra saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ia mengingatkan, naskah akademik RUU Kawasan Industri telah mengidentifikasi belum optimalnya dukungan terhadap pengembangan industri kecil dan menengah. Karena itu, regulasi baru harus memberikan ruang yang lebih tegas bagi IKM.

Putra menilai, IKM tidak seharusnya hanya ditempatkan dalam porsi kawasan yang diperuntukkan bagi industri secara umum. Ia mengusulkan adanya ketentuan kuota minimum yang secara khusus menjamin keberadaan IKM di setiap kawasan industri.

"Jangan sampai nanti IKM-nya disisipkan di 85 persen itu. Mungkin bisa kita ciptakan semacam mandatori minimum kuota buat IKM," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperhatikan usulan tersebut saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kawasan Industri. Menurutnya, langkah itu penting agar kawasan industri tidak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di daerah.

Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan Dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy. Ia mengatakan pembangunan kawasan industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," kata Tri. Menurutnya, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat nantinya diprioritaskan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Program tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Ia menjelaskan, bentuk program yang dapat dijalankan antara lain pelatihan keterampilan kerja, fasilitasi pemberdayaan usaha, hingga pembangunan infrastruktur sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....