DPR Dorong Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kawasan Industri Tepat Sasaran

  • 29 Jun 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VII DPR RI meminta program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kawasan industri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
  • Putra Nababan menilai pelaksanaan CSR selama ini kerap direduksi menjadi formalitas korporasi sehingga perlu diperkuat dalam RUU Kawasan Industri.
  • Pemerintah mewajibkan pengelola kawasan industri melaksanakan dan melaporkan program pemberdayaan masyarakat kepada pemerintah pusat dan daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - DPR mendorong agar kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam kawasan industri tidak berhenti sebagai formalitas perusahaan. Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan, mengatakan program tersebut harus memberikan dampak bagi masyarakat sekitar kawasan industri.

Putra mengataka, pengelolaan kawasan industri harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi daerah. "Pengelolaan kawasan industri harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada ekonomi daerah," kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ia menilai, manfaat kawasan industri tidak boleh hanya dirasakan oleh pelaku usaha. Kehadiran kawasan industri juga harus membawa dampak langsung bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

"Masalahnya adalah CSR ini secara historis sering kali direduksi oleh korporasi," ujarnya. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu diubah melalui penguatan regulasi dalam RUU Kawasan Industri.

Karena itu, ia meminta agar pembahasan RUU Kawasan Industri memperkuat pengaturan mengenai tanggung jawab sosial pengelola kawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sementara itu, pemerintah menekankan keberadaan kawasan industri tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kawasan industri juga harus mampu menciptakan dampak sosial yang positif bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat akan menjadi bagian dari kewajiban pengelola kawasan industri. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut.

"Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....