Pemerintah Usul Pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional
- 29 Jun 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang dipimpin langsung Presiden dalam RUU Kawasan Industri.
- DKIN akan bertugas mempercepat pengembangan kawasan industri, menyelesaikan persoalan lintas sektor, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan industri.
- Pemerintah menilai DKIN diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kawasan industri nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Lembaga tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional.
DKIN akan merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri hingga menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor yang menjadi hambatan investasi. "Dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional perlu dibentuk apa yang disebut Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy, dalam RDP RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," ujar Tri melanjutkan.
Ia menjelaskan, struktur DKIN dirancang melibatkan pimpinan tertinggi negara. "DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian," kata Tri.
Selain unsur pemerintah, keanggotaan DKIN juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan pemangku kepentingan. Menurutnya, susunan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengembangan kawasan industri.
"Susunan ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengembangan kawasan industri," ucapnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, DKIN akan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian.
Sekretariat tersebut bertugas memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan program pengembangan kawasan industri. "Untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," kata Tri.
Ia menilai keberadaan DKIN dapat menjadi forum penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri. Mulai dari persoalan perizinan, infrastruktur, tata ruang, hingga koordinasi antarinstansi.
RUU Kawasan Industri saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah. RUU ini dibentuk sebagai upaya memperkuat tata kelola kawasan industri dan mendukung target pertumbuhan industri nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....