Kemenperin Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri Nasional

  • 13 Apr 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola lingkungan kawasan industri.
  • Regulasi ini mendukung perizinan berbasis risiko serta meningkatkan efisiensi pengawasan dan kemudahan investasi.
  • Kebijakan diarahkan untuk mendorong industri hijau dan menarik investasi berkelanjutan di kawasan industri nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperkuat tata kelola lingkungan pada kawasan industri melalui regulasi baru. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan iklim investasi manufaktur yang jauh lebih kondusif dan berkelanjutan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Kebijakan ini mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci bagi rencana usaha di Kawasan Industri.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan. Upaya ini turut mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

Agus menyatakan bahwa instrumen ini memiliki peran yang sangat strategis bagi perlindungan alam nusantara. Menurutnya, regulasi tersebut akan meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus memperlancar seluruh proses perizinan operasional pabrik.

Lanjutnya, aturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tanah air. Ia menilai penyelarasan tersebut sangat penting guna mendukung transformasi sektor industri hijau yang modern.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Tri Supondy menambahkan pendekatan risiko mendorong daya saing. Ia menginginkan kawasan industri dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap berwawasan lingkungan.

Tri memaparkan bahwa Direktorat Jenderal KPAII berperan aktif dalam merumuskan kebijakan pengembangan perwilayahan industri. Upaya tersebut diarahkan untuk menarik lebih banyak investasi asing guna mendukung pembangunan industri berkelanjutan.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” kata Tri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....