Menhub Sebut Stimulus Transportasi Libur Sekolah Sasar Jutaan Penumpang
- 26 Jun 2026 20:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menyiapkan stimulus transportasi selama masa libur sekolah.
- Kementerian Perhubungan menyiapkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan stimulus transportasi.
- Menhub berharap seluruh insentif transportasi tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, mendorong mobilitas selama libur sekolah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menyiapkan stimulus transportasi selama masa libur sekolah. Di antaranya, melalui potongan tarif dan berbagai insentif di seluruh moda transportasi untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat.
"Jadi dalam musim liburan (sekolah) ini, Kementerian Perhubungan menyiapkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan stimulus transportasi. Stimulus transportasi meliputi semua moda transportasi, baik itu darat, laut, udara maupun kereta api," kata Dudy di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diberikan selama periode libur sekolah tahun ini. Di sektor transportasi darat, pemerintah membebaskan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan penyeberangan mulai 27 Juni hingga 5 Juli 2026.
Kebijakan itu diperkirakan akan dimanfaatkan sekitar 160 ribu penumpang dan 377 ribu kendaraan. Pembebasan tarif berlaku di tujuh lintasan penyeberangan, yakni Merak–Bakauheni reguler dan eksekutif, Ketapang–Gilimanuk, Padangbai–Lembar, Kayangan–Poto Tano, Sape–Labuan Bajo, Telaga Punggur–Tanjung Uban, serta Ajibata–Ambarita.
Sementara itu, pada sektor transportasi laut, pemerintah melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberikan diskon tiket sebesar 30 persen. Ini berlaku bagi seluruh penumpang kelas ekonomi pada trayek public service obligation (PSO).
Program tersebut berlaku mulai 27 Juni hingga 15 Agustus 2026 dan diperkirakan menjangkau sekitar 693 ribu penumpang. Di sektor penerbangan, pemerintah menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen dari tarif dasar tiket pesawat untuk periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun di sektor perkeretaapian, pemerintah memberikan potongan harga tiket sebesar 30 persen untuk kereta api kelas ekonomi yang berlaku mulai 27 Juni hingga 5 Juli 2026. Stimulus ini diperkirakan akan dimanfaatkan sekitar 1,043 juta penumpang.
Menhub berharap seluruh insentif transportasi tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, mendorong mobilitas selama libur sekolah, sekaligus memperkuat efektivitas program stimulus ekonomi nasional. "Diharapkan bahwa dengan pemberlakuan stimulus transportasi itu, masyarakat bisa memanfaatkannya," ujar Dudy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....