Kemenhub Pastikan Program PPN DTP Tiket Pesawat Berjalan Optimal

  • 26 Jun 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perhubungan memastikan program PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjalan baik guna menjaga daya beli masyarakat selama libur sekolah
  • Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026
  • Hasil pemantauan menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan sesuai ketentuan, disertai pengawasan dan evaluasi berkala oleh Kemenhub

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan program ‘Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah’ atau PPN DTP untuk tiket pesawat ekonomi berjalan baik. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung mobilitas nasional selama periode libur sekolah tahun 2026.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 mengenai PPN jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar atau base fare serta fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi.

Fasilitas itu berlaku bagi pembelian tiket sejak peraturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026. Sementara periode penerbangan yang memperoleh fasilitas tersebut berlangsung mulai 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah mempermudah perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah. Langkah itu juga diharapkan mampu menjaga daya beli ketika kebutuhan masyarakat meningkat pada masa liburan.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat. Agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memantau pelaksanaan kebijakan melalui aplikasi Air Transport Inspection System atau ArTIS berdasarkan data penjualan 24 Juni 2026. Hasil pemantauan menunjukkan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung melalui penyesuaian harga tiket sejumlah rute domestik kelas ekonomi.

Pemantauan tersebut juga memperlihatkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi program diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas antar wilayah, serta mendukung sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah itu dilakukan agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara optimal sesuai ketentuan berlaku.

“Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai. Serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” ucap Lukman.

Selain pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan maskapai menerapkan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge. Kementerian Perhubungan menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum, termasuk sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....