DPR Kaji Aturan Penggunaan Galon Isi Ulang dan Mikroplastik

  • 25 Jun 2026 21:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VII DPR RI tengah mengkaji penguatan regulasi terkait isu mikroplastik dan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang.
  • Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan standar keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
  • Komisi VII DPR RI, menyebut, belum ada aturan yang jelas mengenai masa pakai galon isi ulang dan standar material kemasan.

RRI.CO.ID, Bandung - Komisi VII DPR RI tengah mengkaji penguatan regulasi terkait isu mikroplastik dan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Guna meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan standar keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan dalam industri AMDK yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah belum adanya aturan yang jelas mengenai masa pakai galon isi ulang dan standar material kemasan.

"Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun atau bagaimana masa pakainya, material ke depan dan standardisasinya juga belum ada," kata Evita di Bandung, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai masukan dari pelaku industri yang diterima Panja akan dihimpun sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Evita menegaskan pembahasan yang dilakukan DPR tidak bertujuan mencari pihak yang harus disalahkan. Melainkan memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

"Tujuan kita tidak mencari ini salah siapa. Bagaimana kebijakan ke depan itu benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara kita, terutama rakyat yang minum air ini," ujarnya.

Ia menilai produk air minum dalam kemasan memerlukan pengawasan lebih ketat karena dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan berkaitan erat dengan aspek kesehatan. Karena itu, standar keamanan dan kualitas produk dinilai perlu terus diperkuat.

Selain isu mikroplastik dan galon isi ulang, Komisi VII DPR RI juga menyoroti pentingnya peningkatan audit dan pengawasan terhadap industri AMDK. Hal itu menyusul sejumlah temuan dalam rapat bersama BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengenai aspek tata kelola industri yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu, Direktur PT Muawanah Al Ma'soem, Evan Agustianto, menegaskan komitmen perusahaannya untuk memastikan seluruh kemasan dan bahan baku yang digunakan memenuhi standar yang berlaku.

"Setiap kali bahan baku masuk, kami melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan layak atau tidak digunakan. Kalau tidak memenuhi ukuran maupun kualitas yang ditentukan, tidak boleh diproduksi," katanya.

Evan menambahkan persoalan pengelolaan dampak kemasan, termasuk sampah plastik, tidak bisa dibebankan hanya kepada industri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem pengawasan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Kajian yang dilakukan Komisi VII DPR RI diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan konsumen. Sekaligus mendorong tata kelola industri AMDK yang lebih baik di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....