Komisi VII DPR RI Soroti Pentingnya Efektivitas Pengawasan Produk AMDK
- 23 Jun 2026 11:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI menyoroti efektivitas pengawasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menjamin keamanan produk dan perlindungan konsumen.
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan industri AMDK memiliki tanggung jawab sosial dalam menjaga kualitas dan keamanan produk.
- Panja AMDK Komisi VII DPR RI ingin memperoleh gambaran komprehensif terkait keamanan produk, label, iklan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti pentingnya efektivitas pengawasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menjamin keamanan produk, perlindungan konsumen, serta kesesuaian informasi pada label dan iklan.
Evita mengatakan, industri AMDK tidak hanya dipandang sebagai sektor usaha. Industri tersebut juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
"Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kualitas hidup, dan perlindungan konsumen. Karena itu, industri AMDK memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari," ujar Evita dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) AMDK Komisi VII DPR RI ingin memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait pengawasan produk. Hal itu mencakup keamanan produk, perlindungan konsumen, kesesuaian informasi pada label dan iklan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Komisi VII juga ingin memastikan sistem pengawasan yang dilakukan berjalan efektif. Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan yang berkembang di sektor AMDK.
"Melalui rapat ini, Panja AMDK Komisi VII DPR RI ingin memperoleh gambaran yang lebih komprehensif. Mengenai efektivitas pengawasan keamanan produk, perlindungan konsumen, kesesuaian informasi pada label dan iklan, serta mekanisme pengaduan masyarakat," kata Evita.
Evita mengatakan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan membuat transparansi informasi dan jaminan mutu produk menjadi semakin penting. Konsumen, menurutnya, berhak memperoleh produk yang aman, berkualitas, dan disertai informasi yang benar.
"Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, transparansi informasi dan jaminan mutu produk menjadi semakin penting. Konsumen berhak memperoleh produk yang aman, berkualitas, dan disertai informasi yang benar, jelas, serta tidak menyesatkan," ucap Evita.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap produk AMDK sebagai pangan olahan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong daya saing produk.
Menurut Taruna, pengawasan AMDK dilakukan berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan pangan, mutu pangan, label, dan iklan.
"Demikian pula pengawasan terhadap produk AMDK dengan tujuan melindungi masyarakat sekaligus mendorong daya saing produk. Badan POM melakukan pengawasan yaitu pre dan post-market terhadap AMDK sebagai pangan olahan," ujar Taruna.
Taruna menjelaskan, seluruh jenis AMDK telah diatur melalui ketentuan yang berlaku dan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengaturan tersebut mencakup air mineral alami, air mineral, air demineral, air minum embun, hingga air minum pH tinggi.
BPOM juga mengawasi keamanan sumber air, proses produksi, kemasan, label, serta iklan yang digunakan produsen. Tujuannya untuk memastikan produk yang sampai ke masyarakat aman dan berkualitas.
"Nah, berdasarkan itulah Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia telah mengatur. Di mana isinya bahwa air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan pangan dikemas serta aman memberlakukan SNI AMDK secara wajib," kata Taruna.
Taruna menyebut jumlah produk AMDK yang terdaftar di BPOM pada periode Juni 2021 hingga 2026 mencapai 8.721 produk. Produk tersebut didominasi oleh produksi dalam negeri dengan kemasan botol plastik PET sebagai jenis kemasan yang paling banyak digunakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....