Komisi VII DPR Minta BPOM Pastikan Keamanan Galon Guna Ulang
- 25 Jun 2026 17:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan galon guna ulang di masyakarat
- Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menekankan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan atas produk galon guna ulang
- Saleh mendorong identifikasi berbagai bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VII DPR meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan galon guna ulang di masyakarat. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menekankan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan atas produk galon guna ulang.
Saleh mendorong identifikasi berbagai bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret. Diantaranya, kecurangan dilakukan oleh produsen, kecurangan dengan memakai merek produk tertentu, dan praktik penggunaan ulang galon tidak layak.
"Galon-galon kotor sampai lima tahun, apakah itu bagian dari persaingan atau memang tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh, mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis 25 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar memastikan semua galon guna ulang berizin yang beredar di pasaran aman dipakai. Galon tersebut berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) yang saat ini beredar di masyarakat layak dipakai.
Ya tentu aman, yang sudah Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM. Kami mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan, jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," ujar Taruna.
Taruna menjamin keamanan tersebut bukan hanya dari SNI, tetapi juga pengawasan ketat yang dilakukan BPOM terhadap produsen. Menurutnya, BPOM memeriksa seluruh proses produksi hingga sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan.
"Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya. Jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," ucapnya.
Taruna tetap mengingatkan masyarakat untuk teliti setiap menggunakan kemasan air minum jenis apapun. Ia meminta konsumen untuk memastikan kondisi kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kadaluarsa.
Konsumen juga harus selalu menyimpan dan membersihkan kembali galon sebelum digunakan dan diisi ulang guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme. BPOM mengungkap bahwa penyimpanan dan kebersihan kemasan dapat mencegah masalah timbul dikemudian hari.
BPOM akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar higienis. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dari semua level mulai produsen hingga konsumen.
"Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri, konsumen tidak teliti. Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat," ujarnya.
Pada Umumnya galon gunan ulang dengan brand tertentu telah memiliki ijin BPOM dan telah memenuhi SNI. Sebelumnya, hal tersebut jelaskan Taruna menyusul isu terkait galon guna ulang dengan usia pemakaian yang lama.
Profesor asal IPB, Suprihatin menerangkan, bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan. Pakar lingkungan dan keamanan pangan ini menjelaskan persoalan utama pada kebersihan fisik serta kontrol sanitasi dan mikrobiologis.
"Selama ini tidak ada laporan ilmiah. Yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," pungkas Suprihatin.
Suprihatin menambahkan, risiko kesehatan justru muncul bila kondisi galon kotor atau tidak dibersihkan dengan baik. Menurutnya, selama galon tersebut memenuhi standar kebersihan dan pengawasan yang ketat seharusnya tidak ada masalah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....