Air Inti Kehidupan, Komisi VII DPR Sorot Lemahnya Pengawasan Industri AMDK

  • 23 Jun 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyoroti, lemahnya pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kondisi tersebut, dinilainya berpotensi mengancam keselamatan konsumen.
  • Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi.
  • Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat, harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyoroti, lemahnya pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kondisi tersebut, dinilainya berpotensi mengancam keselamatan konsumen.

Novita menegaskan, persoalan air minum kemasan bukan sekadar isu industri, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. Diingatkannya pula, air adalah inti kehidupan di muka bumi.

"Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi," kata Novita dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Novita membeberkan, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Yakni, krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial dalam industri AMDK.

Salah satu sorotan utama adalah masih beredarnya galon guna ulang yang telah melampaui usia pakai. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VII DPR, sebagian galon guna ulang bahkan digunakan hingga 13 hingga 20 tahun.

"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini?. Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas," ucap Novita.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan, efektivitas pengawasan terhadap perusahaan AMDK yang diduga tidak memenuhi standar keamanan produk. Menurutnya, pemerintah harus terbuka menyampaikan data perusahaan yang melanggar aturan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

"Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini menyangkut kesehatan jutaan masyarakat Indonesia setiap hari," ujar Novita.

Ke depannya, ia mengharapkan, BPOM dan BPKN untuk lebih proaktif melakukan pengawasan sekaligus memperluas sosialisasi hingga ke daerah-daerah. Karena, negara harus hadir secara nyata dalam menjamin kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat.

"Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat, harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan. Dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi, ini amanat konstitusi," kata Novita.

Diketahui, berdasarkan data BPOM, hingga saat ini terdapat 8.721 produk AMDK yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.700 produk atau 99,76 persen merupakan produk dalam negeri, sedangkan 21 produk atau 0,24 persen merupakan produk impor.

Data tersebut menunjukkan kuatnya kapasitas industri AMDK nasional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas. Jika ditinjau berdasarkan skala usaha, industri AMDK nasional didominasi oleh pelaku usaha menengah sebesar 32,09 persen, disusul industri kecil sebesar 31,05 persen.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor AMDK tidak hanya menjadi ruang usaha bagi perusahaan besar. Tetapi juga berperan penting dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM), penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi nasional.

Sementara itu, dari sisi kemasan, mayoritas produk AMDK menggunakan plastik PET (Polyethylene Terephthalate), diikuti kemasan Polypropylene (PP) dan Polycarbonate (PC). BPOM memastikan seluruh bahan kemasan yang digunakan telah melalui proses evaluasi keamanan sehingga aman digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan AMDK merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

“BPOM hadir untuk memastikan setiap produk air minum dalam kemasan yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi standar yang berlaku. Penguatan pengawasan ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia,” ujar Taruna Ikrar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....