Kredibilitas Lembaga Negara Dinilai Perlu Terus Dijaga
- 25 Jun 2026 15:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kredibilitas lembaga negara dinilai perlu terus dijaga melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas. Penilaian tersebut disampaikan menyusul munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), NAS dalam persidangan perkara Bea Cukai.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, kemunculan nama pejabat publik dalam persidangan perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh langsung diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana.
Uchok menilai keterbukaan lembaga negara menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Semakin transparan suatu institusi menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik. Khususnya terhadap lembaga tersebut," kata Uchok dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menegaskan persoalan yang mengemuka saat ini tidak hanya berkaitan dengan individu tertentu. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara juga menjadi bagian penting yang harus dijaga.
Dalam persidangan perkara Bea Cukai terungkap keterangan bahwa John Field dan Rizal saling mengenal melalui Nyoman Adhi. Namun, Uchok mengingatkan bahwa keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus diuji.
"Sejak awal kami menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati," ujarnya.
Meski demikian, Uchok menilai, informasi yang muncul dalam persidangan tetap layak mendapat perhatian. Terutama dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya menjaga integritas lembaga publik.
Menurutnya, perhatian tersebut penting mengingat Nyoman Adhi memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelum menjadi anggota BPK, ia diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis di institusi tersebut.
Uchok mengatakan persoalan ini tidak semata berkaitan dengan aspek hukum pidana. Lebih dari itu, terdapat aspek etika, independensi, objektivitas, dan potensi konflik kepentingan yang perlu diperhatikan.
"Yang dipertaruhkan justru lebih besar. Yakni, kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara," ujarnya.
Sebagai lembaga yang diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, BPK memiliki fungsi memeriksa pengelolaan keuangan negara. BPK juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dengan kewenangan tersebut, anggota BPK dituntut menjaga standar integritas dan etika yang tinggi. Hal itu dinilai penting untuk memastikan lembaga tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.
"Seseorang bisa saja tidak melanggar hukum pidana, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan terkait independensi maupun objektivitas. Karena itu transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Uchok.
Selain menyoroti aspek tata kelola, CBA juga meminta perkara Blue Ray menjadi bahan evaluasi bersama. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sektor kepabeanan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut CBA, hasil audit yang berkaitan dengan sektor kepabeanan perlu ditindaklanjuti secara lebih serius. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....