Menko Yusril: Pencegahan Kejahatan Jalanan Harus Diperkuat
- 29 Jul 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polri meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
- Guna mencegah aksi main hakim sendiri
- Ia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan seiring meningkatnya kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan di sejumlah daerah
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polri meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Guna mencegah aksi main hakim sendiri.
Ia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan seiring meningkatnya kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan di sejumlah daerah. "Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar," kata Yusril, Rabu, 29 Juli 2026.
Yusril menilai aksi main hakim sendiri dapat memicu tindak pidana baru, termasuk penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa. Ia menyoroti sejumlah kasus di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah, yang menyebabkan terduga pelaku pencurian meninggal dunia setelah dianiaya massa.
Menurutnya, negara harus hadir untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut. Agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Untuk itu, Yusril mengatakan pemerintah akan menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Guna memperkuat koordinasi penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan.
Ia menjelaskan, penyebab kejahatan jalanan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari aspek psikologis, sosial, hingga ekonomi. Karena itu, upaya pencegahan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
"Upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan. Secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu," ujarnya.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut memerlukan keterlibatan lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta lembaga independen. Seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Yusril berharap sinergi tersebut dapat mewujudkan penanganan kejahatan jalanan yang komprehensif. Sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....