Pelibatan Danantara di KSSK Dinilai Perkuat Sinergi Otoritas Ekonomi
- 31 Jul 2026 21:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelibatan Danantara dalam pembahasan KSSK disebut tidak mengubah struktur maupun keanggotaan resmi KSSK yang telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2016.
- Kehadiran Danantara tidak dapat dimaknai sebagai penambahan anggota KSSK yang memiliki hak suara maupun kewenangan mengambil keputusan.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran Danantara dalam rapat KSSK tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wacana pelibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai perlu dipahami secara proporsional. Arahan Presiden Prabowo Subianto agar Danantara dilibatkan dalam pembahasan KSSK disebut tidak mengubah struktur maupun keanggotaan resmi KSSK yang telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Pengamat Kebijakan Publik Puspoll Indonesia, Luqmanul Hakim, menilai arahan Presiden lebih tepat dimaknai sebagai langkah memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Bukan sebagai perubahan terhadap konstruksi hukum KSSK.
"Kita perlu membedakan antara pelibatan dalam forum koordinasi dengan keanggotaan formal. Arahan Presiden dapat dipahami sebagai penguatan sinergi antarlembaga tanpa harus mengubah struktur hukum KSSK yang telah diatur dalam undang-undang," ujar Luqman, Jumat 31 Juli 2026.
Menurutnya, tantangan ekonomi saat ini tidak lagi hanya dipengaruhi sektor moneter dan fiskal, tetapi juga perkembangan investasi strategis, arus modal. Serta kondisi korporasi nasional yang memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas sistem keuangan.
Luqman menjelaskan, komposisi anggota KSSK telah diatur secara limitatif dalam UU Nomor 9 Tahun 2016. Yakni, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Karena itu, selama belum ada perubahan regulasi, kehadiran Danantara tidak dapat dimaknai sebagai penambahan anggota KSSK yang memiliki hak suara maupun kewenangan mengambil keputusan. Pelibatan tersebut, menurut Luqman, lebih tepat ditempatkan dalam kerangka koordinasi dan pemberian masukan strategis.
"Regulator tetap regulator. BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan tetap menjalankan mandatnya sesuai undang-undang. Danantara dapat memberikan perspektif dari sisi investasi strategis negara sehingga proses pengambilan kebijakan menjadi lebih komprehensif," katanya.
Luqman menilai Danantara memiliki nilai tambah karena mengelola berbagai aset strategis negara dan memiliki informasi mengenai perkembangan investasi nasional. Informasi tersebut dinilai dapat memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) pemerintah dalam mengidentifikasi potensi risiko terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan.
Menurutnya, data mengenai eksposur investasi, kondisi sektor strategis, hingga perkembangan dunia usaha dapat menjadi masukan penting bagi KSSK dalam melakukan asesmen terhadap berbagai potensi tekanan ekonomi. Baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
"Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, koordinasi lintas lembaga menjadi kebutuhan. Yang harus dijaga adalah batas kewenangan masing-masing institusi agar independensi regulator tetap terpelihara," ujarnya.
Ia juga menilai kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan melalui tata kelola yang transparan serta mekanisme koordinasi yang jelas. Selama Danantara tidak memiliki hak suara dalam penetapan kebijakan KSSK maupun mengambil alih fungsi regulator, independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS tetap terjaga.
Luqman menambahkan, praktik koordinasi lintas sektor juga semakin banyak diterapkan di berbagai negara. Karena sumber risiko terhadap stabilitas sistem keuangan tidak lagi hanya berasal dari industri perbankan, tetapi juga pasar modal, perusahaan besar, lembaga investasi, hingga pengelola aset negara.
"Koordinasi informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Semakin lengkap informasi yang dimiliki pembuat kebijakan, semakin baik pula kualitas mitigasi risiko yang dapat dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar Danantara dilibatkan dalam pembahasan KSSK. Arahan tersebut disampaikan usai rapat terbatas bersama jajaran KSSK di Istana Kepresidenan dan diungkapkan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Menurut Rosan, pelibatan Danantara bertujuan agar setiap keputusan ekonomi tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter. Tetapi juga dampaknya terhadap dunia usaha serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran Danantara dalam rapat KSSK tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Danantara hadir sebagai pihak yang diundang untuk memberikan pandangan dan masukan, bukan sebagai anggota maupun pengambil keputusan, sehingga tidak memerlukan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....