Putusan MK Dinilai Perlu Diikuti Pembenahan Sistem Audit
- 30 Jul 2026 00:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi momentum membenahi sistem audit penghitungan kerugian negara. Pembenahan tersebut dianggap penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan putusan MK telah memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, putusan itu bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara.
"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," kata Fahri di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Fahri menilai tindak lanjut terhadap putusan MK perlu dilakukan melalui pembenahan regulasi dan praktik penegakan hukum. Ia mengingatkan penggunaan hasil audit yang tidak sejalan dengan putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan di pengadilan.
Menurut Fahri, putusan tersebut juga menjadi kesempatan memperkuat sistem pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Ia menilai sinkronisasi kewenangan antarlembaga penting untuk menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti metodologi penghitungan kerugian negara yang dinilai belum memiliki standar seragam. Perbedaan pendekatan, menurutnya, dapat menghasilkan nilai kerugian berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa.
"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," ujar Vid.
Vid mendorong penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, dan dapat diuji secara objektif. Standar yang seragam dinilai akan meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kredibilitas hasil audit.
Ia menegaskan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada kerugian yang bersifat aktual, nyata, dan pasti. Pendekatan berbasis potensi, menurutnya, berisiko memunculkan perbedaan penafsiran dalam proses hukum.
"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," kata Vid.
Fahri dan Vid sama-sama memandang Putusan MK perlu diikuti pembenahan sistem audit kerugian negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....