Ombudsman Sampaikan 203 Kajian Perbaikan Layanan Publik Sepanjang 2021-2025

  • 24 Jun 2026 22:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik sepanjang periode 2021-2025.
  • Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman RI telah menghasilkan sejumlah kajian strategis.
  • Ia menambahkan hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman RI perlu dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik sepanjang periode 2021-2025. Ini sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi secara sistemik.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher mengatakan seluruh kajian dan saran perbaikan tersebut disusun oleh kantor pusat. Bersama 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di seluruh provinsi.

"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab. Serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang," kata Nuzran di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan yang berlangsung di Jakarta. Nuzran menjelaskan, dari total 203 kajian dan saran perbaikan yang disampaikan, kantor pusat Ombudsman RI menyusun dan menyerahkan 34 kajian kepada kementerian, lembaga, serta instansi penyelenggara layanan publik.

Sementara itu, 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah telah menyampaikan 169 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik di wilayah masing-masing. Menurutnya, kajian dan saran perbaikan merupakan instrumen pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola layanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman RI telah menghasilkan sejumlah kajian strategis. Pada 2021, lembaga tersebut menyampaikan kajian mengenai pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi kepada kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2021.

Selanjutnya pada 2022, Ombudsman RI menyampaikan kajian pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berdampak pada pemenuhan sertifikat konsumen kepada dan BTN. Pada 2023, kajian yang disampaikan berfokus pada pengawasan layanan ibadah haji di dalam negeri kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2024.

Sementara pada 2024, Ombudsman RI mengeluarkan kajian terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 2025, Ombudsman RI kembali menyampaikan saran perbaikan terkait pencegahan TPPO melalui pengawasan keimigrasian kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan menegaskan bahwa kewenangan Ombudsman tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan melalui penyampaian saran perbaikan kepada presiden, DPR RI, maupun penyelenggara negara lainnya.

"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga," ujar Rahmadi. Dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman RI juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai temuan maladministrasi harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur pelayanan publik agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi. Ia menambahkan hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman RI perlu dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....