Ombudsman Dorong Perlindungan Masyarakat dalam RUU Ekonomi Syariah
- 17 Jun 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman RI mengingatkan pentingnya penguatan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah
- Khususnya pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik
- Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan sejumlah bidang dalam ekonomi syariah, seperti perbankan, dunia usaha, dan sektor strategis lainnya merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik
RRI.CO.ID, Jakarta – Ombudsman RI mengingatkan pentingnya penguatan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah. Khususnya pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan sejumlah bidang dalam ekonomi syariah, seperti perbankan, dunia usaha, dan sektor strategis lainnya merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Karena itu, penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur, akuntabel. Dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat," kata Rahmadi, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, penyelenggara layanan ekonomi syariah wajib menjamin keterbukaan informasi, kesetaraan akses layanan, serta menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif bagi masyarakat. Ia menjelaskan standar pelayanan tersebut mencakup transparansi informasi mengenai akad, biaya, dan risiko layanan, kemudahan akses bagi masyarakat, pelayanan yang tepat waktu, serta perlakuan yang tidak diskriminatif.
Selain itu, masyarakat juga harus memperoleh informasi yang benar dan perlindungan hukum apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan ekonomi syariah. "Perlindungan tersebut harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan institusi layanan," ujarnya.
Rahmadi berharap RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat perlindungan masyarakat. Sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik berbasis ekonomi syariah.
Ombudsman juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi syariah melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antarinstansi terkait. Menurutnya, diperlukan mekanisme kelembagaan yang mampu mengharmonisasikan kebijakan, pengawasan, serta perlindungan masyarakat dalam satu ekosistem ekonomi syariah yang lebih efektif.
"Dengan tata kelola yang baik, ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi, adil, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Rahmadi. Saat ini, RUU Ekonomi Syariah masih berada dalam proses legislasi di DPR RI dan belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....