DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Barat
- 23 Jun 2026 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VIII DPR akan memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengecam keras kasus penyiksaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung Barat
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengecam keras kasus penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung Barat. Kasus tersebut diduga berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya terungkap ke publik.
Wahid menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang menunjukkan pelaku sudah kehilangan moral dan rasa kemanusiaan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
“Akhir-akhir ini kasus pemerkosaan dan penganiayaan seperti terjadi secara masif. Aparat harus benar-benar memberikan sanksi yang berat,” kata Wahid kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, negara tidak boleh lengah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Komisi VIII DPR, lanjut Wahid, nanti akan memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini untuk meminta penjelasan sekaligus memperkuat langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Selain mendorong pengusutan tuntas, Wahid menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban. Ia menilai dampak yang dialami korban bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga trauma psikologis yang membutuhkan pendampingan serius.
“Korban ini bukan hanya fisiknya yang hancur, tetapi mentalnya juga. Karena itu, pemulihan psikologis harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Wahid juga meminta kondisi kejiwaan pelaku diperiksa untuk mengungkap motif serta pola kekerasan yang dilakukan. Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan korban lain dengan pelaku yang sama.
“Kalau memang ada korban lain, semuanya harus diusut. Kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada satu laporan saja,” katanya.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial YTR (29) menjadi korban penyekapan oleh kekasihnya, di Bandung Barat, Jawa Barat. Selain itu korban juga dianiaya kekasihnya selama 3 tahun di dalam sebuah kamar kos.
Korban kini mengalami kondisi kritis dengan luka parah di sekujur tubuh hingga mengalami kebutaan permanen pada kedua mata. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi yang menyebut YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Dengan info awal korban berada di IGD RSHS dan menjadi korban kecelakaan. Namun, fakta yang ditemukan justru berbeda jauh dari kabar awal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....