Terbukti Malanggar SOP, BGN Suspend 833 Dapur SPPG

  • 27 Jul 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BGN menutup atau men-suspend sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia.
  • Penutupan dilakukan karena dapur-dapur tersebut terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
  • Selain menutup ratusan dapur SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup atau men-suspend sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan karena dapur-dapur tersebut terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, ratusan dapur yang dihentikan operasionalnya itu tersebar di berbagai wilayah. “Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

Sebanyak 98 dapur SPPG yang disuspend berada di wilayah Sumatra. Kemudian 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Sementara itu, 311 dapur SPPG lainnya berada di wilayah Jawa dan Madura. Sudaryono menegaskan, dapur yang disuspend tidak akan mendapatkan pembayaran dari BGN.

Kebijakan itu berbeda dengan penanganan sebelumnya, ketika dapur yang dihentikan operasionalnya masih tetap mendapatkan pembayaran. Kini, SPPG bandel tersebut tak lagi dapat pembayaran.

Menurutnya, ratusan dapur tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari penyajian makanan yang tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” ujarnya.

Selain menutup ratusan dapur SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan. “Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya,” ujar Sudaryono.

Adapun 39 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sejumlah sanksi, mulai dari mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan. Sudaryono menegaskan, BGN di bawah kepemimpinannya terus berupaya melakukan pembenahan internal, termasuk mencegah perilaku koruptif.

Ia menyebut pengawasan terhadap operasional SPPG harus dilakukan secara menyeluruh. Hal itu mencakup kualitas menu, penyaluran makanan, kondisi dapur, hingga aspek kebersihan.

“Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik,” katanya. Menurut Sudaryono, Kepala SPPG merupakan pegawai BGN sehingga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pemenuhan gizi berjalan sesuai standar.

BGN, lanjutnya, juga akan memperkuat keterbukaan, transparansi, komunikasi. Serta melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan program.

“Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas. Serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....