KSPI: Revisi Permenaker Outsourcing Akan Terbit Awal Juli 2026

  • 22 Jun 2026 10:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Revisi Permenaker outsourcing dipastikan akan terbit pada awal Juli 2026.
  • Pemerintah dan serikat buruh membahas pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
  • Revisi diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum pekerja outsourcing.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing) akan terbit awal Juli 2026. Revisi tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memperjelas aturan penggunaan tenaga kerja alih daya.

Said mengatakan rencana revisi itu telah dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan aturan diarahkan untuk mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.

"Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau," kata Said dalam keterangan pers KSPI dan Partai Buruh di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.

Menurut Said, serikat buruh mengusulkan aturan dimulai dengan pelarangan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Setelah itu, pengecualian diberikan pada beberapa jenis pekerjaan tertentu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menyebut terdapat empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan skema alih daya. "Empat jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver," ujarnya.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said menilai revisi aturan perlu memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Hubungan kerja pekerja alih daya dinilai harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, pekerja outsourcing tetap harus memperoleh hak normatif sesuai ketentuan. Hak tersebut meliputi upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja, hingga upah lembur.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pemerintah terbuka terhadap evaluasi regulasi outsourcing. Pemerintah juga telah menerima berbagai masukan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja. Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," kata Yassierli.

Meski demikian, Yassierli belum memastikan perubahan aturan akan mengurangi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing. Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan harus melalui dialog sosial dengan seluruh pihak terkait.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....