Inilah Enam Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026
- 05 Mei 2026 15:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KSPI menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan mendesak revisi karena aturan outsourcing dinilai masih abu-abu dan berpotensi multitafsir.
- Serikat pekerja menilai aturan tidak tegas melarang outsourcing pada kegiatan inti dan proses produksi langsung.
- Pemerintah menyatakan aturan ini membatasi outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang demi praktik yang lebih adil.
RRI.CO.ID, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan ketidakpuasan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Khususnya pada (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang baru saja diterbitkan.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, memaparkan sejumlah kritik terhadap aturan tersebut. Ia juga meminta pemerintah segera merevisi beleid itu.
"Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami meminta dalam waktu dua kali tujuh hari," ucapnya dalam konferensi pers melalui daring, Senin, 4 Mei 2026.
Salah satu sorotan KSPI adalah aturan outsourcing yang dinilai masih 'abu-abu' dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Hal ini dikarenakan tidak merinci jenis pekerjaan yang dilarang.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melarang penggunaan alih daya secara tegas untuk sektor produksi langsung dan kegiatan inti. Padahal, regulasi sebelumnya sudah mengatur dengan jelas bahwa pekerja alih daya tidak boleh ada di proses produksi langsung atau kegiatan inti perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menata ulang praktik alih daya agar lebih adil. "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujarnya.
Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan
Dalam Pasal 3 Permenaker, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang. Berikut adalah daftarnya.
1. Layanan kebersihan
Pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja tetap menjadi bagian yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing. Selama tidak termasuk dalam kegiatan inti perusahaan dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyediaan makanan dan minuman
Layanan katering atau penyediaan konsumsi bagi pekerja juga termasuk dalam kategori pekerjaan alih daya yang diperbolehkan. Sepanjang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti perusahaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.
3. Pengamanan
Tenaga keamanan atau security menjadi salah satu sektor yang sejak lama identik dengan sistem outsourcing. Dan tetap diakomodasi dalam aturan baru.
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Jasa pengemudi serta transportasi bagi pekerja/buruh juga termasuk dalam daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Jasa ini umumnya bersifat penunjang operasional perusahaan dan tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama, sehingga dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
5. Layanan penunjang operasional
Pekerjaan yang bersifat mendukung operasional perusahaan. Namun bukan bagian inti bisnis, masuk dalam kategori ini.
6. Pekerjaan penunjang pada sektor energi dan pertambangan
Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan juga diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerjaan inti perusahaan tidak dialihkan secara sembarangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....