Wajib Tahu, Ini Hak Pekerja Outsourcing dalam Permenaker Terbaru

  • 04 Mei 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan mencantumkan hak pekerja outsourcing dalam perjanjian kerja.
  • Pemerintah menegaskan komitmen menciptakan hubungan industrial yang adil melalui perlindungan pekerja alih daya.
  • Hak pekerja outsourcing mencakup upah, jaminan sosial, hingga perlindungan saat terjadi PHK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya atau outsourcing melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah hak pekerja outsourcing yang harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat hubungan industrial yang lebih adil. “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis, 30 April 2026.

Dalam aturan tersebut, perusahaan outsourcing wajib mencantumkan hak-hak pekerja dalam Perjanjian Alih Daya. Ketentuan ini menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terpenuhi.

Berikut hak pekerja outsourcing yang wajib dicantumkan dalam perjanjian:

1. Upah pekerja

2. Upah kerja lembur

3. Waktu kerja dan waktu istirahat

4. Hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

5. Cuti tahunan

6. Jaminan sosial

7. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan

8. Hak saat hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK

Selain hak pekerja, perjanjian outsourcing juga wajib memuat sejumlah ketentuan lain. Di antaranya:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Jangka waktu perjanjian alih daya
  • Lokasi kerja
  • Jumlah pekerja outsourcing
  • Hak dan kewajiban perusahaan outsourcing dengan pemberi kerja

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap sistem outsourcing berjalan lebih tertib dan memberikan perlindungan lebih jelas bagi pekerja. Regulasi tersebut juga diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang antara perusahaan dan tenaga kerja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....