Temui Wamenaker, Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi

  • 13 Jun 2026 09:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Said Iqbal usulkan pembatasan outsourcing dengan merevisi Permenaker Nomor 7 agar pekerja alih daya hanya digunakan pada pekerjaan penunjang tertentu.
  • Said Iqbal menekankan pentingnya kejelasan hubungan kerja bagi pekerja outsourcing untuk menjamin perlindungan hak, baik pekerja kontrak maupun tetap.
  • Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang evaluasi aturan outsourcing, sebagai bagian dari penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung tahun ini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wacana pembatasan sistem outsourcing kembali mengemuka dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional terbaru. Usulan tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Jakarta.

Ia meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 yang mengatur pekerja alih daya nasional. Menurutnya, penggunaan tenaga outsourcing perlu dibatasi agar tidak diterapkan pada seluruh jenis pekerjaan perusahaan.

Said Iqbal menjelaskan beberapa pekerjaan penunjang masih memungkinkan menggunakan tenaga kerja alih daya secara terbatas. Jenis pekerjaan tersebut antara lain keamanan, pengemudi, penyedia makanan, dan layanan kebersihan perusahaan.

"Hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan agar hak dan kewajibannya terlindungi secara optimal. Kepastian tersebut diperlukan baik bagi pekerja kontrak maupun pekerja tetap pada perusahaan penyedia jasa," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 13 Juni 2026.

Selain pembatasan ruang lingkup pekerjaan, ia juga menyoroti pentingnya kepastian hubungan kerja bagi pekerja outsourcing. Kejelasan status pekerja dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak ketenagakerjaan berkelanjutan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyambut berbagai masukan yang berkembang dalam proses pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan nasional. Pemerintah menilai seluruh usulan perlu dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi kebijakan baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan yang berlaku saat ini masih berada pada masa transisi kebijakan. Karena itu, pemerintah membuka peluang melakukan evaluasi apabila diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja nasional.

"Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali, pemerintah siap membahas dan mengevaluasi aturan tersebut. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik ke depan," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....