Industri Halal Tembus Rp4.900 Triliun, Pemerintah Percepat Sertifikasi Produk
- 19 Jun 2026 11:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- nilai transaksi industri halal global diperkirakan mencapai sekitar Rp21 ribu triliun
- pengembangan industri halal juga selaras dengan upaya Kementerian UMKM membangun holding ekosistem kemitraan berbasis klaster usaha
RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pengembangan ekosistem produk halal. Yakni sebagai strategi meningkatkan daya saing pelaku UMKM di tengah besarnya potensi industri halal.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan sertifikasi halal kini bukan sekadar pemenuhan aspek keagamaan. Melainkan telah menjadi standar mutu yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia.
“Kami melihat potensi industri halal sangat luas. Bahkan mencakup sektor wellness hingga industri kreatif,” ujar Bagus dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia mengungkapkan nilai transaksi industri halal global diperkirakan mencapai sekitar Rp21 ribu triliun. Sementara itu, Indonesia menyumbang sekitar Rp6,9 ribu triliun dari total transaksi tersebut.
Menurutnya, pengembangan industri halal juga selaras dengan upaya Kementerian UMKM membangun holding ekosistem kemitraan berbasis klaster usaha. Seperti sektor kuliner, fesyen, dan kriya.
Ketiga subsektor tersebut diketahui berkontribusi sekitar 75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri kreatif nasional. Selain memperkuat ekosistem usaha, Kementerian UMKM juga mendorong transformasi digital melalui aplikasi Sapa UMKM.
“Platform tersebut dirancang untuk menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai layanan pendampingan. Mulai dari onboarding ke e-commerce, perluasan akses pasar, hingga program pengembangan kapasitas usaha,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Yang mana terus menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, kontribusi industri halal terhadap PDB nasional pada triwulan I 2026 telah mencapai 27%. Dan ini tercatat sekitar Rp4.900 triliun.
“Kontribusi sebesar ini baru dihasilkan oleh enam persen pengusaha yang telah memiliki sertifikat halal. Bayangkan apabila jumlah pengusaha UMKM yang memiliki sertifikat halal terus bertambah, maka pertumbuhan ekonomi nasional akan meningkat,” ujar Haikal.
Ia menambahkan, BPJPH dalam dua tahun terakhir memfokuskan langkah pada penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi lintas sektor. Dan juga perluasan edukasi bahwa halal diperuntukkan bagi semua kalangan, serta percepatan transformasi digital layanan sertifikasi.
Pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI), kini memungkinkan sertifikat halal melalui skema self-declare. Dan diterbitkan hanya dalam waktu 1x24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh pendamping halal.
Melalui sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, penguatan ekosistem produk halal diharapkan mampu memperluas akses pasar UMKM. Serta mendorong produk lokal Indonesia semakin kompetitif, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....