BPJPH dan Badan Karantina Perketat Pengawasan Impor Produk Halal

  • 30 Jul 2026 11:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJPH dan Badan Karantina menyepakati kerja sama pengawasan produk impor guna menjamin aspek kesehatan serta kehalalan.
  • Kedua lembaga memperkuat pengawasan bersama setelah menemukan kasus penipuan dokumen pakan ternak impor yang mengandung porsin.
  • BPJPH menempatkan petugas khusus di kantor pelayanan karantina untuk mengawasi langsung pengambilan sampel komoditas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperketat sistem pengawasan impor bersama Badan Karantina melalui kesepakatan resmi. Kedua lembaga pemerintah tersebut menandatangani perjanjian kerja sama strategis di Kantor BPJPH pada Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah kasus penyelundupan komoditas ilegal yang menggunakan dokumen palsu. Petugas sebelumnya menemukan kasus impor pakan ternak yang mengandung unsur porsin tanpa keterangan resmi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Petugas keamanan terpaksa memusnahkan seluruh barang bukti impor ilegal setelah proses pemeriksaan laboratorium selesai.

"Iya, memang, kalau kemarin itu nyusain. Kenapa? Karena memang dokumennya itu enggak ada mengandung porsin, dan ternyata barangnya ada," kata Haikal Hasan di Kantor BPJPH.

Kepala Badan Karantina Abdul Kadir Karding menjelaskan poin utama kesepakatan pengawasan antarlembaga pemerintah tersebut. Penyusunan naskah kerja sama kolaboratif tersebut berlangsung sangat cepat sejak pertemuan perdana bulan Mei.

"Saya rasa saya sangat bersyukur bahwa hari ini menjadi momentum yang sangat penting bagi perlindungan masyarakat dari sisi bukan hanya pada sehat tidaknya sebuah produk, tetapi yang paling penting, yang tidak kalah pentingnya adalah halal tidaknya produk ini yang beredar di masyarakat. Jadi, itu salah satu poin penting daripada PKS, Perjanjian Kerja Sama," ujar Abdul Kadir Karding.

Karding memaparkan cakupan empat bidang kerja sama strategis untuk memperkuat sistem pengawasan produk impor. Kesepakatan tersebut mencakup integrasi sistem data ekspor impor serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Intinya bahwa kita ingin melindungi masyarakat dalam dua hal: yang pertama melindungi sehat dan halal, yang kedua memastikan bahwa produk itu, ekspor-impor itu berjalan cepat. Walaupun diperiksa, tetapi cepat-cepat. Nah, itu yang penting," kata Karding.

Haikal berkomitmen menempatkan petugas teknis khusus untuk mengawal seluruh proses pemeriksaan sampel komoditas lapangan. Petugas instansi akan menempati fasilitas kantor pelayanan karantina guna mempercepat seluruh prosedur uji laboratorium.

"Ini dia, PKS. Kerja sama ini, bahkan beliau menawarkan kita ada kantor, ada dua orang untuk di sana untuk sekaligus mengawasi. Ada barang, ambil sampel, bawa ke lab," ucap Haikal.

Prosedur pengawasan tambahan tersebut dipastikan tidak akan memperlambat arus keluar masuk barang perdagangan internasional. Pelaku usaha wajib menjamin kejujuran data dokumen pemeriksaan demi menjaga reputasi sistem perdagangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....