Kemenperin Perkuat Kesiapan Industri AMDK Hadapi SNI Wajib

  • 19 Jun 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenperin memperkuat kesiapan industri AMDK menghadapi SNI wajib Oktober 2026.
  • Pelaku industri mendapat pendampingan sertifikasi dan pelaporan melalui SIINas. Industri
  • AMDK didorong meningkatkan mutu produk dan menerapkan prinsip industri hijau.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penguatan kerja sama dengan asosiasi industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan SNI wajib menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri AMDK nasional.

Menurut Agus, industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 perlu dipahami sebagai upaya memperkuat standardisasi dan perlindungan konsumen.

Ia mengajak seluruh pelaku industri segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

Selain itu, pelaku industri juga didorong meningkatkan investasi dan kualitas produk. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK mencakup lima kategori produk. Kategori tersebut meliputi air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, dan air minum pH tinggi.

Kemenperin juga mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Asosiasi tersebut dinilai aktif mendukung sosialisasi dan pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai daerah.

Di sisi lain, industri AMDK didorong menerapkan prinsip industri hijau. Langkah tersebut dilakukan melalui efisiensi penggunaan air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular.

Sebagai bagian dari persiapan, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas. Kegiatan itu diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan pemerintah terus memberikan pendampingan selama masa transisi menuju penerapan SNI wajib.

Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui SIINas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sekaligus memperkuat basis data nasional.

Komitmen penguatan industri AMDK juga ditunjukkan melalui Musyawarah Daerah (Musda) IV ASPADIN Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut menjadi forum konsolidasi sekaligus ruang diskusi terkait kesiapan industri menghadapi perubahan regulasi dan persaingan usaha.

Dalam kesempatan itu, BSPJI Banjarbaru dan ASPADIN menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama. Kerja sama tersebut mencakup bidang standardisasi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri.

Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo, menegaskan sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi kunci membangun industri AMDK yang berdaya saing tinggi. Ia memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan melalui layanan pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.

Kemenperin optimistis industri AMDK nasional semakin siap menghadapi penerapan SNI wajib pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....