Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan untuk Amankan Aset Negara

  • 19 Jun 2026 08:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menegaskan eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan aset negara ke dalam pengelolaan pemerintah secara penuh.
  • Pemerintah menyatakan lahan Hotel Sultan adalah aset negara yang dibebaskan menjelang Asian Games IV dan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat serta kesejahteraan masyarakat.
  • Pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno tetap dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menyatakan eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan kebijakan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan aset negara agar berada dalam pengelolaan pemerintah sepenuhnya kembali.

Ia menjelaskan lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah menjelang penyelenggaraan Asian Games IV. Menurutnya, penguasaan aset strategis negara harus mendukung kepentingan publik serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"Presiden menyampaikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain harus dikembalikan ke pemerintah. Seluruh aset strategis tersebut nantinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menyebut PT Indobuildco telah memanfaatkan kawasan tersebut selama puluhan tahun dengan sejumlah kejanggalan administratif. Pemerintah kini berupaya memastikan pengelolaan aset negara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku nasional.

Proses pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno dilaksanakan pada Kamis dengan pengamanan gabungan. Sebanyak ribuan personel dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah diterjunkan guna menjaga kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto memastikan eksekusi tetap berlangsung. Pelaksanaan pengosongan lahan Hotel Sultan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlaku.

Ia mengatakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah disampaikan kepada PT Indobuildco sebagai pihak pengelola kawasan. Surat tersebut juga memuat imbauan agar penghuni mengosongkan objek eksekusi secara sukarela sebelum pelaksanaan.

"Pelaksanaan pengosongan Blok 15 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan tanpa penundaan. Apabila penghuni tidak meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurutnya, konsekuensi yang muncul akibat penolakan pengosongan tidak menjadi tanggung jawab pihak pengadilan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang dijalankan sesuai ketentuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....