PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28 Triliun

  • 18 Jun 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu TNI dan Polri melakukan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta. "Nilai kawasan yang dieksekusi mencapai Rp 28 triliun lebih," kata Juru bicara PN Jakpus Sunoto Kamis (18/6/2026).

Sunoto mengatakan pelaksanaan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt. "Eksekusi lahan di kawasan p Simpang Semanggi ini menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. "Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco," ucapnya.

Menurutnya proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. "Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita," katanya.

Sunoto mengatakan PT Indobuildco selaku tergugat diberi waktu satu bulan untuk melakukan pengosongan lahan hotel Sultan. "Pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan Jababeka," katanya.

Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp 28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. "Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," ujar sunoto mengakhiri.

Sebelumnya pegawai Hotel dan Apartemen Sultan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Proses pengosongan lahan Hotel Sultan. Mereka juga meminta Pemerintah memperhatikan nasib pekerja Hotel Sultan dan Apartemen.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....