Peralihan Pengelolaan, Mensesneg Pastikan Hotel Sultan Tidak Ditutup

  • 10 Feb 2026 17:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memastikan bahwa pemerintah tidak menutup Hotel Sultan. Akan tetapi Hotel mewah di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Pusat itu dijelaskan Mensesneg, hanya melakukan peralihan pengelolaannya. 

Dalam pengelolaan sebelumnya, Hotel Sultan berasa dibawah naungan pihak swasta. Namun saat ini hotel tersebut, akan dikelola oleh negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo secara singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Meski terdapat peralihan pengelolaan, Mensesneg lebih lanjut menegaskan bahwa Hotel Sultan masih melakukan aktivasi normal. Bahkan pemerintah dijelaskannya telah menjalin komunikasi dan pertemuan dengan pihak pengelola. 

"Masih bisa beraktivitas. Kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," ujar Mensesneg. 

Diberitakan, peralihan pengelolaan Hotel Sultan mukanya merujuk putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, PN Jakpus menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. 

Putusan majelis hakim menyatakan, bahwa negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan, serta memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat iutvoerbaar bij voorraad. 

Juru bicara (Jubir) PN Jakpus, Sunoto menjelaskan, bahwa putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Dikatakannya bahwa putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan, meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.

"Berkaitan dengan perkara 208 ya, jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021," kata Sunoto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....