DPR Sorot Tajam Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan di Penjaringan

  • 17 Jun 2026 10:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI menyorot tajam, kasus penganiayaan hewan oleh oknum di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Komisi III DPR menegaskan, kasus penganiayaan hewan itu harus diselesaikan di pengadilan.
  • Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini menekankan, kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan tidak sebatas menyakiti hewan.
  • Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut. Dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menyorot tajam, kasus penganiayaan hewan oleh oknum di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Komisi III DPR menegaskan, kasus penganiayaan hewan itu harus diselesaikan di pengadilan.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini menekankan, kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan tidak sebatas menyakiti hewan.

"Tetapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya ,dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat dalam KUHP baru. Hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menuturkan, penanganan tegas terhadap kasus semacam ini penting dilakukan aparat penegak hukum (APH). Hal itu, guna menunjukkan hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.

"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut. Dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Sahroni.

Kemudian, ia menilai, langkag penegakan hukum yang dilakukan Polsek Metro Penjaringan atas kasus itu patut dicontoh. Karena, ini bukan yang pertama kita lihat ada penganiayaan atas hewan yang berakhir di pengadilan.

"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas. Agar hal serupa (kasus penganiayaan hewan) tidak terulang kembali,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, sebuah video viral beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria berbaju merah diduga melakukan penganiayaan terhadap hewan. Tindakan dugaan kasus penyimpangam seksual terhadap seekor anjing itu terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kafe yang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Awalnya, pria tersebut terlihat bermain dengan anjing milik salah satu pengunjung.

Namun, situasi berubah ketika pria itu diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap hewan tersebut. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pemilik anjing.

Merasa geram, pemilik hewan langsung mendatangi pria tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. Saat ini, polisi telah memeriksa pelaku dan masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Polisi memastikan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana dan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap hewan. Polsek Metro Penjaringan saat ini tengah menangani kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP, Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, dugaan penyimpangan seksual terhadap anjing masuk ranah tindak pidana penganiayaan. Yakni, penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Sampson, anjing yang menjadi korban bukan hewan liar. Hewan tersebut diketahui merupakan milik pelanggan yang dititipkan di sebuah tempat penitipan hewan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....