DPR Minta Polisi Usut Pengelola Judi Berkedok Permainan Anak

  • 16 Jun 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat
  • Dalam dugaan praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat
  • Menurut politikus yang akrab disapa Gus Falah itu, apabila terbukti terdapat unsur perjudian dalam operasional arena permainan tersebut aparat harus mengusut tuntas penyelenggara

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dalam dugaan praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Menurut politikus yang akrab disapa Gus Falah itu, apabila terbukti terdapat unsur perjudian dalam operasional arena permainan tersebut aparat harus mengusut tuntas penyelenggara. Maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga. Justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," kata Gus Falah, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku perjudian. Menurutnya, Pasal 426 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi maupun terlibat dalam penyelenggaraan perjudian.

Gus Falah menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Khususnya anak-anak dan keluarga, dari praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk hiburan.

Ia juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Termasuk menelusuri jaringan pengelola, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Fokus utama penegakan hukum harus diarahkan kepada penyelenggara. Dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik perjudian tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) malam berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Kami telah melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dan mengamankan lebih dari 60 orang," ucapnya.

Dari lokasi pertama di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menyita 76 unit mesin permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Sementara di lokasi kedua di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, petugas mengamankan 58 unit mesin serupa.

Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian dalam operasional kedua lokasi tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....