Komisi III DPR Dorong Alokasi Dana Pemulihan Aset untuk Kejaksaan
- 17 Jun 2026 07:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR mendukung alokasi dana hasil pemulihan aset untukmeningkatkan kinerja Kejaksaan Agung.
RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mendorong pemanfaatan dana hasil pemulihan aset untuk memperkuat pelaksanaan tugas kejaksaan. Menurut dia, capaian pemulihan aset yang signifikan menjadi dasar kuat untuk mendukung kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung.
“Sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026, dana hasil pemulihan aset yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp31,3 triliun,” ujarnya, Selasa 16 Juni 2026. Menurut politisi Partai Gerinda itu, jumlahnya bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan Kejaksaan Agung.
Habiburokhman menambahkan dana hasil pemulihan aset memang harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, lanjut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme agar dana tersebut dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja kejaksaan.
Menurut Habiburokhman, Kejaksaan Agung telah menunjukkan kontribusi nyata bagi negara melalui keberhasilan pemulihan aset dalam jumlah besar. Karena itu, berbagai skema yang tersedia dalam regulasi perlu dikaji untuk memenuhi kebutuhan institusi tersebut
“Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,” ujarnya. “Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan.”
Habiburokhman menambahkan sejumlah instrumen pendanaan seperti PNBP dan mekanisme lain yang memungkinkan juga dapat dioptimalkan. Hal ini untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum agar kinerja Kejaksaan Agung dapat terus diperkuat.
Politisi berusia 51 tahun itu menegaskan capaian pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. “Karena itu, dukungan anggaran yang memadai penting agar institusi tersebut dapat bekerja lebih optimal ke depan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....