Kejar Kewajiban RTH, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Aktif Melakukan Penarikan Lahan PSU

  • 16 Jun 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Luas lahan RTH di Kota Bekasi baru 18.5 persen jauh dari target atau kewajiban 30 persen.
  • DPRD Kota Bekasi mendorong pengambilalihan aset berupa lahan PSU milik pengembang atau perusahaan sebagai strategi pemenuhan RTH.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Komisi II DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi mengejar kewajiban pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen. Yakni dengan cara aktif melakukan penarikan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik pengembang perumahan (developer) maupun perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan Pemkot Bekasi bisa mengambil lahan PSU secara sepihak sesuai peraturan daerah (Perda) tentang PSU. Khususnya bagi pengembang atau perusahaan belum menyerahkan lahannya selama satu tahun.

Menurutnya, jika Pemkot Bekasi aktif menjalankan aturan tentang Perda PSU, ia yakin kewajiban pemenuhan RTH 30 persen bisa dipenuhi. Yang mana saat ini, Pemkot Bekasi baru memiliki luasan RTH sebanyak 18,5 persen.

"Dengan adanya Perda PSU itu bisa memenuhi kewajiban RTH 30 persen yang harus dipenuhi Pemkot Bekasi. Persoalannya sampai saat ini kewajiban RTH belum terpenuhi," katanya, kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026.

Ironisnya kata dia, di tengah kewajiban RTH yang belum terpenuhi, banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban RTHnya. Hal ini diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kota Bekasi ke perusahaan-perusahan di Kota Bekasi.

"Banyak perusahan-perusahaan saat kami sidak kita temukan belum memenuhi kewajiban RTHnya, padahal perusahaan ini sudah berdiri. Harusnya kewajiban itu dipenuhi lebih dahulu, ini yang saat ini menjadi PR, kemana RTH mereka," katanya.

Terkait temuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi telah meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyajikan data komprehensif. Yaitu mengenai data penyerahan lahan PSU oleh pengembang maupun perusahaan.

"Kita telah meminta Distaru untuk menyajikan data komprehensif sampai dengan tahun 2026. Berapa target yang sudah tercapai, berapa pekerjaaan rumahnya, mana saja yang belum menyerahkan asetnya baik pengembang maupun perusahaan," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....