Anggota Komisi IV DPR: Regulasi Pangan Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman

  • 15 Jun 2026 11:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menekankan pentingnya pelibatan kalangan akademisi dalam proses penyempurnaan RUU Pangan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya pelibatan kalangan akademisi dalam proses penyempurnaan RUU Pangan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menurut dia, ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi. Ini juga mencakup distribusi, cadangan pangan, akses masyarakat terhadap pangan berkualitas, serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,” kata politisi PKS itu, Senin 15 Juni 2026. “Selain itu adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pangan ke depan.”

Kharis menuturkan Komisi IV DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU Pangan. Menurut dia, pendekatan partisipatif diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.

"Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif akademik dan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset," ucapnya. "Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan para akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RUU Pangan di DPR."

Kharis berharap RUU Pangan yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat sistem pangan nasional. Selain itu mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan kecukupan ketersediaan pangan.

“RUU Pangan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," ujarnya. "Ini karena pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa."

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, sebelumnya menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Menurut dia, fungsi Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan.

“Kami mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia," ujarnya. Tujuannya untuk menjaga lalu lintas pangan nasional agar tidak ada virus yang masuk.

Yohan mengatakan, Komisi IV DPR masih meminta bahan pendalaman dari Barantin. Masukan tersebut diperlukan untuk melihat fungsi dan tugas strategis yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan.

“Kami juga masih meminta kertas kerja dari Barantin, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita," ujarnya. Sehingga nantinya bisa disinkronkan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....