Boni Hargens: Penguatan Kompolnas Sudah Terakomodasi dalam UU Polri

  • 14 Jun 2026 11:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Analis politik senior Boni Hargens menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional telah terakomodasi dalam UU Polri. Karena itu, pembentukan undang-undang baru yang mengatur Kompolnas secara terpisah dinilai tidak lagi mendesak saat ini.

Menurut Boni, pengintegrasian penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri lebih efektif dari sisi legislasi dan kelembagaan. Langkah tersebut dinilai mampu memperkuat fungsi pengawasan tanpa harus melalui proses pembentukan regulasi baru yang panjang.

"Penguatan Kompolnas telah diakomodasi dalam UU Polri yang baru. Pembentukan undang-undang baru berpotensi memunculkan perdebatan panjang dan menghambat penguatan pengawasan kepolisian," ujar Boni kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menilai penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat institusi Polri ke depan. Melalui UU Polri yang baru, Kompolnas disebut memperoleh ruang lebih luas menjalankan fungsi pengawasan.

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat, Kompolnas dinilai memiliki kewenangan lebih besar mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri," kata Boni.

Menurut Boni, pengawasan yang kuat akan mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada publik. Ia menegaskan Polri yang diawasi secara efektif akan lebih dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugas.

Selain pengawasan sipil, efektivitas penegakan hukum menjadi pilar kedua dalam penguatan institusi Polri nasional. Sementara pilar ketiga adalah penguatan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Boni menilai ketiga pilar tersebut saling mendukung dalam membangun institusi kepolisian yang modern dan adaptif. Kerangka hukum yang kuat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional.

Lebih lanjut, ia menilai penguatan Kompolnas sejalan dengan upaya pembenahan yang terus dilakukan Polri. Menurutnya, institusi kepolisian saat ini membutuhkan restorasi fundamental, bukan sekadar reformasi yang bersifat administratif.

"Yang dibutuhkan Polri adalah restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan jati dirinya sebagai pelayan masyarakat. Restorasi tersebut harus menyentuh aspek budaya organisasi, mentalitas, serta sistem kerja secara menyeluruh," ujarnya.

Ia menilai arah pengaturan dalam UU Polri yang baru telah mengakomodasi kebutuhan tersebut. Penguatan pengawasan dan akuntabilitas diyakini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu poin perubahan dalam regulasi tersebut adalah penguatan peran Kompolnas dalam pengawasan kepolisian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....