Operasi Patuh 2026, Ini Daftar Titik ETLE hingga Jenis Pelanggaran yang Ditilang

  • 11 Jun 2026 10:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korlantas Polri menggelar serentak Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia mulai 8-22 Juni 2026. Operasi Patuh 2026 selama 15 hari tersebut, bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
  • Simak daftar titik ETLE di Jakarta hingga jenis pelanggaran yang ditilang dalam Operasi Patuh 2026 Korlantas Polri.
  • Pihak Polda Metro Jaya, terus memperluas cakupan ETLE guna meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Korlantas Polri menggelar serentak Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia mulai 8-22 Juni 2026. Operasi Patuh 2026 selama 15 hari tersebut, bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.

Di wilayah DKI Jakarta, penegakan hukum selama Operasi Patuh 2026, didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Simak daftar titik ETLE di Jakarta hingga jenis pelanggaran yang ditilang dalam Operasi Patuh 2026 Korlantas Polri.

Pihak Polda Metro Jaya, terus memperluas cakupan ETLE guna meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Selain mendukung keselamatan pengguna jalan, sistem tilang elektronik juga bikin proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.

Daftar Titik ETLE di Jakarta

Jakarta Pusat

• Simpang Harmoni

• Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)

• Simpang Sarinah

• Jalan Merdeka Barat

Jakarta Selatan

• Simpang Kuningan

• Jalan TB Simatupang dekat Cilandak Town Square

• Simpang Pancoran

• Simpang CSW

Jakarta Barat

• Simpang Tomang

• Simpang Slipi

• Simpang Grogol

• Jalan Daan Mogot

Jakarta Timur

• Simpang Halim Lama

• Simpang Rawamangun

• Simpang Cempaka Putih

• Simpang Pramuka

Jakarta Utara

• Simpang Plumpang

• Jalan Yos Sudarso

• Jalan Danau Sunter.

Selain titik tersebut, kamera ETLE juga terpasang di lokasi lain seperti JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan. Hingga, ETLE di Flyover Thamrin menuju Sudirman.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya awal tahun ini mengungkap bahwa jumlah titik ETLE di Jakarta dan sekitarnya mencapai 98 lokasi. Berikut rinciannya:

• 12 kamera di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin

• 45 kamera di koridor Kota Tua hingga Senayan

• 41 kamera di wilayah penyangga seperti Depok dan Cibubur.

Jenis Pelanggaran yang Ditilang dalam Operasi Patuh 2026

Melansir Antara, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, petugas di lapangan juga bakal melakukan tilang manual secara selektif. Yakni, terhadap pelanggaran yang terlihat langsung dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Berikut daftar pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2026:

  1. Melawan Arus Lalu Lintas

    Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu fokus penindakan karena kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat fatal.

  2. Menggunakan HP Saat Berkendara

    Pengemudi maupun pengendara yang pakai telepon genggam saat berkendara dapat dikenai sanksi karena aktivitas tersebut mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

  3. Pengendara di Bawah Umur

    Pengendara belum memenuhi syarat usia atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga jadi target Operasi Patuh 2026.

  4. Tidak Pakai Helm SNI

    Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak pakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) akan jadi sasaran penindakan petugas.

  5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

    Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

  6. Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)

    Kendaraan berdimensi tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih menjadi salah satu fokus pengawasan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

    Pelanggaran Terkait Pelat Nomor Kendaraan

    Selain pelanggaran lalu lintas umum, Korlantas Polri juga memberi perhatian terhadap pengendara yang sengaja memanipulasi pelat nomor. Yakni, manipulasi plat nomor untuk menghindari sistem tilang elektronik ETLE.

"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin, dikutip dari laman resmi Polri.

Pelanggaran yang Ditindak Kamera ETLE Jakarta 2026

Selama Operasi Patuh Juni 2026, kamera ETLE bisa merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem tersebut menunjang petugas untuk mengidentifikasi pelanggaran tanpa harus menyetop kendaraan di lokasi.

Merujuk unggahan di Instagram Korlantas Polri, daftar pelanggaran sasaran ETLE meliputi pelanggaran ganjil-genap, melanggar rambu dan marka jalan. Kemudian, kendaraan melebihi daya angkut atau dimensi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta memakai HP saat mengemudi.

Selain itu, kamera ETLE juga bisa mendeteksi pelanggaran berupa melebihi batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus. Lalu, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, hingga pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....