KPAI Minta RPTRA DKI Dicek usai Anak Tersetrum

  • 15 Jun 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta evaluasi seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta. Langkah ini menyusul kasus anak tersetrum di Taman Kramat Pulo.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putera mengatakan peristiwa tersebut bermula dari dugaan perundungan. Korban berinisial MWP berusia tujuh tahun.

Menurut Jasra, korban diduga diganggu dua remaja saat bermain. Peristiwa kemudian berujung pada insiden tersetrum listrik.

“Korban dibawa ke tiang lampu oleh dua remaja. Ternyata terdapat aliran listrik pada tiang tersebut,” kata Jasra dalam dialog Pro3 RRI, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia mengungkapkan kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, kejadian terdahulu menyebabkan korban meninggal dunia.

Karena itu, KPAI meminta pengurus wilayah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan mencakup fasilitas bermain dan instalasi listrik.

“Kabel terkelupas atau fasilitas rusak harus segera diperbaiki. Potensi bahaya bagi anak harus dicegah,” ujarnya.

KPAI juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kondisi RPTRA. Area publik harus tetap aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sementara itu, polisi memastikan korban telah pulang dari rumah sakit. Kondisi korban terus dipantau pascakejadian.

Kanit II Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ari Santoso mengatakan kasus masih diselidiki. Polisi menerapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Peristiwa terjadi pada 7 Juni dan terekam CCTV. Dua remaja menggotong korban ke dekat tiang lampu,” katanya.

Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial ALR dan RM. Keduanya diduga terlibat dalam insiden yang menimpa korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....