Hari Anti-TPPO, KPAI Soroti Kasus Adopsi Ilegal Bayi
- 30 Jul 2026 23:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai vonis terhadap sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak sebagai korban.
- Pada peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang, KPAI mengingatkan bahwa praktik adopsi ilegal membuka peluang eksploitasi anak dan mengancam hak serta identitas mereka.
- KPAI mendesak pemerintah memperkuat pengawasan administrasi kependudukan dan prosedur adopsi untuk menutup celah yang dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus adopsi ilegal bayi ke Singapura menjadi pengingat ancaman perdagangan orang terhadap anak Indonesia. Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang, setiap tanggal 30 Juli, menjadi momentum memperkuat perlindungan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai vonis terhadap sindikat TPPO masih terlalu ringan. Putusan itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberi efek jera.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa kasus tersebut. Hukuman mereka berkisar tiga tahun empat bulan hingga tujuh tahun penjara.
Pelaku utama, Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, divonis tujuh tahun penjara. KPAI menilai hukuman itu belum sebanding dengan dampak kejahatan terhadap anak.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, mengatakan kasus ini bukan sekadar persoalan pidana. Menurutnya, perkara tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi dan hak anak.
"Ketika ada perpindahan tangan tanpa perlindungan, peluang eksploitasi semakin terbuka. Seperti kerja paksa, transplantasi organ tubuh, hingga eksploitasi seksual," kata Ai, Rabu, 29 juli 2026.
Ai menegaskan anak yang menjadi korban dapat kehilangan kepastian mengenai identitas dan status kewarganegaraannya. Dampak tersebut dapat membayangi kehidupan korban hingga dewasa.
Menurut KPAI, sindikat memanfaatkan adopsi ilegal sebagai kedok perdagangan bayi lintas negara. Modus itu diperkuat dengan pemalsuan berbagai dokumen kependudukan.
"Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya bayi dipindahtangankan melalui serangkaian administrasi yang telah dimanipulasi," ujarnya. KPAI juga menyoroti lemahnya verifikasi dalam penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Hasil pengawasan KPAI, menurut Ai, menemukan celah pada proses administrasi kependudukan di sejumlah daerah. Celah tersebut berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai bentuk eksploitasi anak.
Manipulasi identitas juga berisiko terjadi pada pekerja migran dan perkawinan anak. Karena itu, pengawasan birokrasi dinilai harus diperkuat secara menyeluruh.
KPAI telah merekomendasikan perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Imigrasi. Langkah itu mencakup monitoring, pembinaan, serta pemberian sanksi bagi pelanggaran administrasi.
Ai juga mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur adopsi di luar prosedur hukum. Menurutnya, adopsi legal tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
"Negara harus hadir memberikan edukasi dan sosialisasi tentang prosedur adopsi yang legal” ujar Ai. KPAI menilai perlindungan anak harus dimulai sebelum kejahatan terjadi, untuk memutus rantai perdagangan orang terhadap bayi dan anak Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....