KemenPPPA Soroti Ancaman Judi Online pada Anak

  • 11 Jun 2026 22:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PPPA menegaskan bahwa maraknya keterpaparan judi online pada anak merupakan ancaman serius yang harus menjadi perhatian bersama.
  • Kementerian PPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
  • Masyarakat bisa berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi eksploitasi atau aktivitas digital yang membahayakan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, judi online menjadi ancaman serius bagi anak. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi digital.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, anak sangat rentan terpapar perjudian daring. Mereka belum memahami risiko dan manipulasi digital secara utuh.

Ia menegaskan perlindungan daring harus menjadi prioritas nasional. “Judi online terhadap anak merupakan bentuk eksploitasi digital,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, dampak judi online dapat merusak berbagai aspek kehidupan anak. Gangguan mental dan kecanduan menjadi risiko yang sering muncul.

Anak yang terjerat judi online juga berpotensi mengalami penurunan prestasi akademik. Kondisi itu terjadi akibat hilangnya fokus belajar.

Dalam sejumlah kasus, anak melakukan tindakan menyimpang demi berjudi. Beberapa di antaranya mencuri, berbohong, dan melakukan penipuan digital.

Arifah menilai ancaman judi online setara dengan pornografi dan game adiktif. Ketiganya memengaruhi sistem dopamin pada otak anak.

Dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang. “Judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” ujarnya.

Pemerintah terus memperkuat langkah perlindungan terhadap anak. Salah satunya melalui pemutusan akses konten perjudian daring.

KemenPPPA juga mempercepat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang aman.

Melalui program itu, pemerintah memperkuat pencegahan berbagai bentuk eksploitasi digital. Upaya tersebut mencakup judi online dan kekerasan siber.

Selain penegakan hukum, pemerintah menggencarkan kampanye Anak Aman Digital. Program itu bertujuan meningkatkan literasi digital keluarga dan anak.

Kolaborasi melibatkan kementerian, aparat, sekolah, dan masyarakat. “KemenPPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor,” kata Arifah.

Masyarakat juga diajak melaporkan aktivitas digital yang membahayakan anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan SAPA 129.

Arifah menegaskan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....