Kementerian PPPA Tegaskan Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Hukum

  • 27 Mei 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pelaku kekerasan anak tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai anggapan anak di bawah umur bebas hukuman berpotensi merusak moral remaja.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai pemahaman keliru tersebut juga dapat mengikis empati anak terhadap sesama korban kekerasan dan tindak pidana.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pelaku kekerasan anak tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku dan W (12) sebagai korban.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai anggapan anak di bawah umur bebas hukuman berpotensi merusak moral remaja. Menurutnya, pemahaman keliru tersebut juga dapat mengikis empati anak terhadap sesama korban kekerasan dan tindak pidana.

“Anak-anak tidak boleh meyakini usia muda menjadi tameng untuk lolos hukum setelah merusak masa depan sesamanya. Penegakan hukum adil diperlukan demi menjaga moral serta tanggung jawab anak terhadap tindakan pidana yang dilakukan,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Arifah menegaskan negara wajib mendampingi korban sambil memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi seluruh anak. Menurutnya, anak berkonflik hukum tidak ditempatkan di penjara dewasa demi menjamin pendidikan dan perlindungan anak.

“Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus ditegakkan adil tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa. Penegakan aturan diperlukan agar anak memahami konsekuensi hukum sekaligus menjaga nilai empati dan tanggung jawab sosial,” ucap Arifah.

Arifah menilai tindakan TS memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum berlaku. Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan berencana hingga mengakibatkan luka berat korban.

“Penahanan merupakan upaya terakhir dan hanya dapat dilakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih. Selain proses hukum, kami juga meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ucap Arifah.

Arifah menegaskan pemeriksaan psikologis dilakukan guna mengidentifikasi gangguan perilaku serta faktor lingkungan penyebab tindakan agresif anak pelaku kekerasan. Pemerintah memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang serta pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

“Kami terus mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan hak anak. Pemerintah juga memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan optimal selama proses hukum dan rehabilitasi berlangsung,” kata Arifah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....