Kementerian PPPA: Judi Online Ancam Masa Depan Anak Indonesia
- 10 Jun 2026 08:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat perlindungan anak dari ancaman judi online yang telah menyasar sekitar 200 ribu anak Indonesia.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan judi online terhadap anak merupakan bentuk eksploitasi digital yang mengancam tumbuh kembang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat perlindungan anak dari ancaman judi online yang telah menyasar sekitar 200 ribu anak Indonesia. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan judi online terhadap anak merupakan bentuk eksploitasi digital yang mengancam tumbuh kembang.
“Judi online terhadap anak bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan bentuk eksploitasi digital yang mengancam keselamatan anak. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Arifah, anak rentan terpapar judi online karena belum mampu memahami manipulasi digital dan risikonya. Paparan judi online dapat memicu gangguan mental, kecanduan, menurunkan prestasi akademik, serta mendorong perilaku kriminal anak.
“Sejumlah kasus menunjukkan anak terjerat judi online nekat mencuri uang orang tua dan melakukan penipuan digital. Bahkan, mereka terlibat pinjaman online ilegal demi memenuhi kebutuhan taruhan berikutnya,” kata Arifah.
Untuk menekan angka keterpaparan judi online pada anak, Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menekan angka keterpaparan judi online yang terus mengancam anak. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi memutus akses konten judi online, sementara Kemen PPPA mempercepat implementasi Peta Jalan PARD nasional.
“Kami terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian, Aparat penegak hukum hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, kami juga memperkuat sinergi dengan penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” ujar Arifah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....