Presiden RI Rombak Struktur KNIU, Menteri Kebudayaan jadi Ketua UNESCO Indonesia

  • 09 Jun 2026 13:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Prabowo rombak struktur KNIU melalui Perpres Nomor 31 Tahun 2026, dengan Menteri Kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Sekretariat KNIU dialihkan ke Kementerian Kebudayaan, termasuk pengalihan seluruh dokumen dan administrasi yang wajib diselesaikan paling lambat dua bulan sejak perpres berlaku.
  • Pemerintah menargetkan koordinasi Indonesia di UNESCO lebih kuat, sehingga kontribusi dan posisi Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi semakin meningkat di tingkat global.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merombak struktur Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026. Salah satu perubahan utama adalah penunjukan Menteri Kebudayaan sebagai Ketua KNIU, lembaga yang menjadi penghubung Indonesia dengan UNESCO.

Perpres tersebut dikeluarkan pada 13 Mei 2026 dan menjadi dasar baru pengelolaan kerja sama Indonesia dengan UNESCO. Terutama pada di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.

"Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global," kata Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 9 Juni 2026. Dalam peraturan itu, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Struktur KNIU mengalami perubahan dengan penetapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai pengarah. Sementara itu, Menteri Kebudayaan ditunjuk sebagai ketua KNIU.

Adapun anggota KNIU terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menjadi bagian dari KNIU.

Perubahan lainnya menyangkut sekretariat KNIU yang kini dialihkan ke Kementerian Kebudayaan. Secara ex officio, fungsi sekretariat akan dijalankan oleh unit yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.

Menurut Menbud Fadli, kebudayaan merupakan aset strategis yang dapat digunakan Indonesia untuk memperluas kerja sama internasional sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat global.

"Koordinasi yang lebih terintegrasi diharapkan membuat kontribusi dan suara Indonesia di UNESCO semakin kuat," ucapnya. Ke depan, pembiayaan operasional KNIU akan dibebankan kepada anggaran Kementerian Kebudayaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen/administrasi KNIU dialihkan ke Kementerian Kebudayaan. Pengalihan dokumen dan administrasi tersebut wajib diselesaikan paling lambat dua bulan sejak Perpres Nomor 31 Tahun 2026 berlaku.

Sementara itu kelompok kerja sektoral tetap didanai oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang masing-masing. Pemerintah berharap restrukturisasi ini memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di UNESCO.

Sebelumnya, Direktur Jenderal UNESCO periode 2025-2029, Khaled El Anany menyampaikan komitmen untuk memperkuat peran UNESCO sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan. Penguatan berkelanjutan tersebut dilakukannya melalui sektor kebudayaan, pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Ia menekankan pentingnya perlindungan warisan budaya, penguatan kapasitas otoritas nasional serta pemberdayaan seniman dan komunitas lokal. "Salah satunya pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) secara etis untuk pelestarian budaya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....