Tito Karnavian Minta Pemda Hentikan Rekrutmen Honorer Baru
- 08 Jun 2026 16:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
- Perekrutan tenaga honorer baru disebut berpotensi membebani belanja pegawai dan menjadi masalah berkepanjangan bagi daerah.
- Komisi II DPR mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersedot terlalu besar untuk belanja pegawai.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Karena hal tersebut berpotensi membebani belanja pegawai dan menjadi masalah berkepanjangan bagi daerah.
Imbauan tersebut disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," kata Tito.
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer, khususnya di bidang administrasi, kerap menimbulkan persoalan karena tidak seluruhnya memiliki kompetensi yang memadai. Ia juga menyinggung adanya praktik rekrutmen yang tidak sesuai ketentuan.
"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ujarnya.
Tito menilai penambahan tenaga honorer yang terus berlangsung akan menimbulkan persoalan baru. Tepatnya,ketika mereka menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," katanya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan tenaga honorer yang sudah direkrut saat ini tidak perlu diberhentikan. Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang telah bekerja.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan larangan perekrutan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen," kata Rifqi usai rapat.
Ia menilai fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada penguatan sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi. Baik bagi PNS maupun PPPK. Dengan peningkatan profesionalisme dan kompetensi aparatur, efisiensi penggunaan birokrasi di daerah dapat lebih terjaga.
Rifqi juga mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersedot terlalu besar untuk belanja pegawai. Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk kebutuhan tersebut sehingga ruang fiskal bagi pembangunan menjadi sangat terbatas.
"Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan. Tetapi untuk belanja pegawai," ujarnya.
Pemerintah dan DPR berharap kebijakan penghentian rekrutmen tenaga honorer baru dapat memperbaiki tata kelola kepegawaian daerah. Sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah agar lebih fokus pada pelayanan publik dan pembangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....