Kemnaker dan Kemendikdasmen Cari Solusi Legalisasi Guru Honorer
- 05 Jun 2026 23:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkolaborasi guna melegalisasi status guru honorer.
- Di masa depan sudah tidak ada lagi tenaga pendidik honorer, sesuai aturan UU ASN Tahun 2023.
- Bagi Wamenaker, ke depan, upah guru harus jelas, sesuai dengan PP Pengupahan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkolaborasi guna melegalisasi status guru honorer. Terlebih pemerintah, lanjut Afriansyah, dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN.
"Pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN. Kita sedang menggenjot peralihan status guru honorer penjadi PPPK sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018," ujar Wamenaker di Auditorium Gedung Penunjang SLN RRI, Jumat, 5 Juni 2026.
Afriansyah menjelaskan, di masa transisi yang sedang berjalan ini, sistem pengupahan dilaksanakan melalui dana BOS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Wamenaker mengingatkan, ke depan sudah tidak ada lagi tenaga pendidik honorer, sesuai aturan UU ASN Tahun 2023. Dalam aturan disebut manajemen pengajar ke depan wajib berbasis kompetensi, sistem merit, dan digitalisasi.
Bagi Wamenaker, ke depan, upah guru harus jelas, sesuai dengan PP Pengupahan. "Membayar di bawah standar ini memiliki sanksi tegas hukum yang jelas," ujar Wamenaker.
Selain itu, para guru dan tenaga pendidik juga menurutnya harus mendapat jaminan sosial. Para guru dan tenaga pendidik harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga bisa mendapatkan JKK, JKM, dan JHT, sesuai dengan mandat UU Nomor 40 Tahun 2004. Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujarnya.
Wamenaker mengatakan, upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru sangat jelas. Menurutnya, transisi regulasi akan menjadi jalan terang bagi para guru dan tenaga pendidik dalam meraih kesejahteraan.
"Pemerintah berkomitmen penuh hak atas upah layak, Jaminan Hari Tua, dan status hukum jelas. Bukan lagi sekedar mimpi atau impian semata," ujar Wamenaker.
Ia berharap, Forum Grup Diskusi yang dilaksanakan dapat membawa nasib baik bagi para guru dan tenaga pendidik. "Ketika guru sejahtera, kualitas pendidikan melejit, dan masa depan bangsa akan jauh lebih hebat," ujarnya menutup sambutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....