Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- 08 Jun 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi guru.
- Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa profesionalisme dan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan.
- Pemerintah atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Yakni, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah strategi untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi guru. Mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan beban kerja dan kesejahteraan, hingga distribusi guru yang belum merata.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa profesionalisme dan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan. “Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
"Namun sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan, tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” kata Fajar menambahkan. Sebagai langkah konkret, tahun ini pemerintah mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru. Sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Fajar, pemerintah telah mencatat kemajuan dalam program sertifikasi guru. Pada 2025, sertifikasi berhasil diselesaikan bagi lebih dari 800 ribu guru dan akselerasi program tersebut akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.
Selain sertifikasi, Kemendikdasmen juga memberikan solusi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat. Melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru, pemerintah menyediakan jalur percepatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Skema ini memungkinkan pengalaman kerja dan kompetensi guru diakui secara formal sehingga masa studi dapat dipersingkat. Dengan mekanisme RPL, guru hanya perlu menempuh pendidikan selama dua tahun, bukan empat tahun penuh. Pada 2026, pemerintah menargetkan program ini menjangkau 150.000 guru.
Di bidang kesejahteraan, pemerintah atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Yakni, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yakni, memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, telah mengikuti PPG, serta memenuhi beban kerja atau jam pelajaran yang ditetapkan.
Fajar menjelaskan, guru baru yang telah menyelesaikan PPG dan memenuhi persyaratan administrasi akan langsung menerima TPG. Yakni, sebesar Rp2 juta tanpa harus melalui nominal sebelumnya sebesar Rp1,5 juta.
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Beban kerja tersebut tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga berbagai tugas profesional lainnya. Seperti merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran, membimbing serta melatih peserta didik, hingga menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas dan profesionalisme guru dapat terus meningkat. Ini seiring dengan perbaikan kesejahteraan dan sistem kerja yang lebih mendukung proses pembelajaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....