Wujudkan SPMB Ramah 2026, Kemendikdasmen Dorong Daerah Perkuat Tata Kelola
- 08 Jun 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen menegaskan, penting mewujudkan SPMB 2026 yang ramah untuk menjaga kepercayaan publik. Mengingat, SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.
- Dalam mewujudkan SPMB Ramah 2026, Kemendikdasmen mendorong, dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah memperkuat tata kelola.
- Setiap laporan (kecurangan) harus ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel, kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kemendikdasmen menegaskan, penting mewujudkan SPMB 2026 yang ramah untuk menjaga kepercayaan publik. Mengingat, SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.
Dalam mewujudkan SPMB Ramah 2026, Kemendikdasmen mendorong, dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah memperkuat tata kelola. Daerah harus bisa memastikan, informasi SPMB tersampaikan secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, kanal pengaduan tersedia dan responsif.
"Setiap laporan (kecurangan) harus ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel, kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat proses yang jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Senin, 8 Juni 2026.
Kemendikdasmen, Gogot mengungkapkan, mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB. Para orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan menjadi bagian menjaga SPMB berlangsung bersih.
Gogot mendorong, masyarakat tidak segan melapor jika menemukan indikasi pungli dan gratifikasi selama proses SPMB 2026. Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang dijanjikan. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” ujar Gogot.
Kemendikdasmen mewanti-wanti, terjadinya pungli hingga gratifikasi dalam proses seleksi SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Dalam meredam pungli dan gratifikasi pada SPMB 2026, Kemendikdasmen pun menggandeng pihak KPK.
Selama proses SPMB 2026, Kemendikdasmen mengungkapkan, KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi. Tepatnya, melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Gogot mengatakan, Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Semua itu, demi SPMB 2026 berjalan obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.
"Tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan pembohong, suap, gratifikasi, titipan, dan kepentingan. Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi," ucap Gogot.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....