Wanti-Wanti Pungli dan Gratifikasi SPMB 2026, Kemendikdasmen Ingatkan SE KPK 7/2026

  • 08 Jun 2026 09:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendikdasmen mewanti-wanti, terjadinya pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi dalam proses seleksi SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
  • Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
  • Simak rangkuman kandungan poin inti dalam SE KPK 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kemendikdasmen mewanti-wanti, terjadinya pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi dalam proses seleksi SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Dalam meredam pungli dan gratifikasi pada SPMB 2026, Kemendikdasmen pun menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama proses SPMB 2026, Kemendikdasmen mengungkapkan, KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi. Tepatnya, melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.

Simak rangkuman kandungan poin inti dalam SE KPK 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB 2026. Hal ini, diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Gogot mengatakan, Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Semua itu, demi SPMB 2026 berjalan obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.

"Tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan pembohong, suap, gratifikasi, titipan, dan kepentingan. Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi," kata Gogot dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Senin, 8 Juni 2026.

Gratifikasi yang dimaksud itu, kata Gogot, berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Poin dari SE KPK 7/2026 itu, juga menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan.

"Ketentuan terhadap ketentuan hukum. Dan kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi," ujar Gogot.

Gogot mengingatkan, SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Maka, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan pembohong, titipan, suap, gratifikasi, maupun mencakup kewenangan.

Gogot mengungkapkan, hal itu sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen. Yakni, dengan kerja sama bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.

SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses. Kemudian, prosedurnya jelas, mekanismenya adil, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang mengabdi, bukan bersantai. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan setara mengakses pendidikan berkualitas, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya," ujar Gogot.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....