SPMB Gantikan PPDB, Ini Sejumlah Perubahan yang Perlu Diketahui Orang Tua
- 07 Jun 2026 11:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- SPMB resmi menggantikan PPDB sejak 2025 dengan cakupan kebijakan yang lebih luas.
- Jalur zonasi berubah menjadi jalur domisili dengan pendekatan rayon.
- Sistem baru menekankan pemerataan akses pendidikan, transparansi, dan perlindungan kelompok rentan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan prgram penerimaan peserta didik di Indonesia sejak 2025. Kehadirannya tidak sekadar mengganti nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga membawa sejumlah perubahan.
SPMB merupakan sistem penerimaan murid yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Melalui program ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah pergantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili. Dalam hal ini, penempatan murid mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah berdasarkan wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
SPMB juga menerapkan pendekatan rayon. Tujuannya untuk memastikan setiap murid memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat dari domisilinya.
Dibandingkan PPDB, cakupan pengaturan dalam SPMB dinilai lebih luas. Sistem ini tidak hanya mengatur proses seleksi, tetapi juga mencakup pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid.
Beberapa pembaruan yang dihadirkan dalam SPMB antara lain:
- Penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili.
- Pendekatan rayon yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
- Kurasi dan pengakuan prestasi murid yang lebih terstruktur.
- Pemanfaatan teknologi dalam proses penerimaan.
- Fleksibilitas kebijakan bagi pemerintah daerah.
- Pelibatan sekolah swasta dalam mendukung akses pendidikan.
- Penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Selain itu, penggunaan istilah "murid" menggantikan istilah yang sebelumnya digunakan dalam PPDB. Perubahan ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih inklusif bagi seluruh peserta didik.
Pemerintah berharap penerapan SPMB dapat memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat.
Meski berlaku secara nasional, terdapat sejumlah satuan pendidikan yang memperoleh pengecualian dalam pelaksanaan SPMB. Misalnya satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah berasrama, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta sekolah yang berada di daerah 3T.
Berbagai pembaruan dalam SPMB diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan penerimaan murid baru di Indonesia. Selain lebih transparan dan inklusif, sistem ini juga memberi ruang penyesuaian sesuai kebutuhan pendidikan di setiap daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....