Simak Dokumen, Link Unduh, hingga Syarat Pengambilan PIN untuk SPMB Jawa Timur 2026
- 07 Jun 2026 10:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Simak syarat pengambilan PIN untuk SPMB Jawa Timur 2026, link unduh, hingga, dokumen yang harus dipenuhi calon peserta didik
- Semua calon murid baru wajib mengambil PIN dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.
- Calon peserta SPMB Jawa Timur 2026 wajib memiliki PIN sebelum mengikuti proses pendaftaran sekolah. PIN menjadi identitas utama untuk mengakses seluruh tahapan pendaftaran secara daring.
RRI.CO.ID, Jakarta - Calon peserta SPMB Jawa Timur 2026 wajib memiliki PIN sebelum mengikuti proses pendaftaran sekolah. PIN menjadi identitas utama untuk mengakses seluruh tahapan pendaftaran secara daring.
Simak syarat pengambilan PIN untuk SPMB Jawa Timur 2026, link unduh, hingga, dokumen yang harus dipenuhi calon peserta didik. Pengambilan PIN merupakan langkah awal yang harus diselesaikan oleh setiap calon murid baru.
Tanpa PIN, peserta tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui sistem SPMB Jatim.
Tahapan ini dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan oleh panitia SPMB Jawa Timur.
Peserta diminta mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan yang berlaku.
Selain melengkapi identitas pribadi, peserta juga harus menentukan titik domisili tempat tinggal.
Data lokasi tersebut digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi pendaftaran sekolah. Setelah pengisian data selesai, peserta wajib mengikuti tahapan verifikasi dan validasi dokumen.
Proses tersebut dilakukan di sekolah yang telah ditentukan oleh sistem. Pemeriksaan dokumen bertujuan memastikan seluruh data peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir laman resmi SPMB Jatim, berikut syarat pengambilan PIN untuk SPMB Jawa Timur 2026 dan dokumen yang harus dipenuhi calon peserta didik:
Syarat Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026
• Semua calon murid baru wajib mengambil PIN dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.
• Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung.
• Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih calon murid baru secara online sesuai dengan ketentuan.
• Calon murid baru mendatangi satuan pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar rayon sesuai kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon murid baru (sejumlah 10 SMA/SMK yang didatangi sesuai yang ada dalam sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
• Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.
• PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Syarat Dokumen Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026
• Fotokopi KK dengan menunjukkan aslinya.
• Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya, dan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
• Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya, fotokopi surat izin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial dapat mengunduh contoh format surat pernyataan di sini. https://spmbjatim.net/documents/sptjm-pimpinan-lembaga.pdf
• Fotokopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari kepala satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
• Unduh contoh format Surat Keterangan Lulus SMP di sini. https://spmbjatim.net/documents/contoh-format-skl-smp.pdf
• Unduh contoh format Surat Keterangan Akhir (Kelas 9) di sini. https://spmbjatim.net/documents/contoh-format-surat-keterangan-kelas-9.pdf
• Fotokopi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
• Fotokopi surat keterangan yang dikeluarkan dokter spesialis atau lembaga psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama satu tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu penyandang disabilitas (yang dikeluarkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial), serta hasil identifikasi dan asesmen dari kepala satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat asal.
• Fotokopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan lurah/kepala desa dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya, dapat mengunduh contoh format Surat Keterangan Pindah Domisili di sini. https://spmbjatim.net/documents/contoh-surat-keterangan-pindah-domisili.pdf
• Fotokopi surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan selain pendidik dari kepala satuan pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik) dengan menunjukkan aslinya.
• Fotokopi dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
• Surat pernyataan dari calon murid baru untuk lulusan satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026, dapat mengunduh format surat pernyataan di sini. https://spmbjatim.net/documents/surat-pernyataan-siswa-lulusan-sebelum-tahun-2026.pdf
• Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. Kalian dapat mengunduh format surat pernyataan di sini. https://spmbjatim.net/documents/surat-pernyataan-orang-tua-wali.pdf.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....