BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Penjual Kosmetik Ilegal
- 06 Jun 2026 00:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM mengawasi sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga mempromosikan dan menjual produk kosmetik ilegal di berbagai platform daring.
- Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association.
- BPOM telah melaporkan tautan-tautan tersebut kepada platform e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
RRI.CO.ID, Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengawasi sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga mempromosikan dan menjual produk kosmetik ilegal di berbagai platform daring. Pengawasan ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association. Guna menekan peredaran kosmetik ilegal melalui sistem elektronik.
“Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, BPOM telah melaporkan tautan-tautan tersebut kepada platform e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Agar dilakukan penindakan berupa penghapusan atau take down.
“Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang,” ujarnya.
Taruna menjelaskan, peredaran kosmetik ilegal di Indonesia saat ini didominasi melalui jalur perdagangan daring. Produk kosmetik impor yang tidak memenuhi standar keamanan dan belum memiliki izin edar dapat dengan mudah masuk ke pasar domestik melalui platform online.
Ia menyebut lebih dari 70 persen temuan kosmetik ilegal berasal dari perdagangan daring. Sedangkan sisanya sekitar 20–30 persen ditemukan melalui jalur distribusi offline.
“Mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline,” katanya.
Selain faktor perdagangan digital, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar juga menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran kosmetik ilegal.
Dalam upaya perlindungan konsumen, BPOM telah memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist). Karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan.
“Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” ujar Taruna.
Ia mengungkapkan sekitar 90 persen produk yang masuk daftar hitam tersebut berasal dari China. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
“Mayoritas dari Tiongkok. Ada juga produksi dari negara lain kelihatannya. Tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok,” katanya.
Sebelumnya, BPOM mengungkap peredaran 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor asal China. Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah BPOM menerima laporan masyarakat pada akhir Mei 2026. Tim Intelijen dan Siber BPOM kemudian melakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
“Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar,” kata Taruna. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller.
Dari hasil penyelidikan, BPOM menemukan gudang penyimpanan produk ilegal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar.
Dengan temuan tersebut, total produk yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 2 juta pieces. Taruna menegaskan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sehingga tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam. Nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan BPOM juga mengungkap bahwa produk kosmetik tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Produk kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce tanpa memiliki izin edar atau Tanda Izin Edar (TIE).
“Kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan. Sehingga yang beredar tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” kata Taruna.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....