BPOM Catat Kosmetik Ilegal Tiongkok Rugikan Negara Rp4,78 Triliun
- 05 Jun 2026 19:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut hasil penyegelan gudang kosmetik impor ilegal dikawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
- Produk yang diselundupkan dari Tiongkok itu telah merugikan negara sebesar Rp4,78 triliun
RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat hasil penyegelan gudang kosmetik impor ilegal dikawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang merugikan negara sebesar Rp4,78 triliun. Bahkan, satu item produk yang diselundupkan dari Tiongkok itu telah merugikan sebesar Rp500 juta.
"Sedangkan jumlah kosmetik yang kita amankan digudang ini sebanyak 956 item. Bila dikalikan, kerugian negara mencapai Rp4,78 triliun," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar usai penyegelan, Jumat, 5 Mei 2026.
Menurutnya, minat masyarakat Indonesia terhadap kosmetik impor masih tinggi. Khususnya kosmetik impor yang populer di media sosial dan platform perdagangan elektronik (e-commerce).
"Kosmetik ilegal ini bukan hanya diedarkan di Tangerang. Tapi sudah keseluruh Indonesia," ujarnya.
Adapun kosmetik impor ilegal yang berasal dari Tiongkok ini didominasi jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah. Di antaranya, Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais dan Kekemood.
Ikrar mengatakan, kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujarnya.
Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal lebih luas.
Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir mengatakan, kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Hal ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan termasuk pemusnahan produk. Apabila terdapat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, BPOM akan mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro-justitia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar," kata dia.
Diketahui, BPOM menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, gudang tersebut selama ini tersembunyi dan telah beroperasi selama dua tahun. "Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal," kata Taruna di lokasi, Jumat, 5 Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....